Jakarta,sultratimes.com – Dugaan aktivitas illegal mining yang dilakukan oleh sejumlah perusaahan di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni PT. Waja Inti Lestari (PT WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) bakal di adukan ke tipiter mabes polri dan kejagung RI terkait aktivitasnya yang diduga illegal.jum’at(13/08/21)
Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) Muh Gilang Anugrah (MGA) Mengatakan bahwa terkait dugaan aktivitas kedua perusahaan tersebut kuat dugaan sangat illegal.
“PT. Waja Inti Lestari (PT. WIL) kami duga sampai hari ini masih beraktivitas di koordinat 03.868500S 121.242386E yang diketahui bahwa koordinat tersebut adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT) aktivitas tersebut kami duga tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)”tegas mga
Kemudian,Lanjut MGA “kamipun juga menduga PT. Babarina Putra Sulung (PT BPS) sampai hari ini masih melakukan aktivitas pertambangan biji nikel sementara izinnya adalah batuan! sesuai nomor sk 08/DPM-PTSP/I/2018,Terlebih masih rutin melakukan aktivitas bongkar muat tanpa adanya Izin Terminal Khusus (Tersus)”terangnya pada awak media.
Sesuai dengan undang-undang Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Lebih tegas MGA menjelaskan, bahwa dalam Pengunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
“Praktek dugaan illegal mining kedua perusahaan tersebut setau saya sudah sampai bertahun-tahun lamanya, kolaborasi illegal yang sempurna, olehnya itu kami akan secepatnya melaporkan ke tipiter mabes polri dan kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan kerugian negara”tutup mga salah satu aktivis nasional asal sultra.jum’at(13/08/21)