DaerahKolakaSulawesi Tenggara

Dugaan Illegal Mining PT WNN, KHR : Layangkan Surat RDP Ke DPRD Sultra

672
×

Dugaan Illegal Mining PT WNN, KHR : Layangkan Surat RDP Ke DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari,sultratimes.com – Indonesia merupakan Negara dengan kekayaan alam yang sangat berlimpah baik dari sektor pertanian,kelautan sampai pada Energi,Mineral, dan batubara. Kekayaan alam ini patut dimanfaatkan sebijak-bijaknya dengan tujuan yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Sebagaimana dituangkan dalam konstitusi landasan hukum tertinggi negeri ini (Baca :uud 1945 Pasal 33 ayat).”Bumi dan air segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan Sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”sabtu(14/08/21)

Ketua Umum Kajian Hukum Rechtsvinding (KHR) Donny Oktavia Ramahdan mengatakan bahwa “Provinsi Sulawesi Tenggara Merupakan salah satu daerah dengan potensi kekayaan mineral logam serta sumber daya alam terbesar dinegara indonesia,Telah menjadi primadona dikalangan Investor atau Koorporasi pemburu Mineral Nikel,salah satu perusahaan  pertambangan  yang beroperasi di Desa Oko-oko kecamatan pomalaa kabupaten Kolaka yaitu PT.Wijaya Nickel Nusantata (WNN) Diduga telah melakukan Kegiatan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) dibibir pantai Serta telah melakukan Pemalsuan Dokumen”tegasnya

Tambahnya “Kemarin kami telah membuat surat Pengaduan dan Permohonan Audiensi Ke DPRD Prov.Sultra terkait dugaaan illegal Mining yang dilakukan oleh PT.WNN yang menurut kajian hukum kami ini sangat merugikan negara, karena selain melakukan kegiatan pertambangan di Bibir pantai, kuat dugaan mereka juga telah melakukan pemalsuan Dokumen,”

“Atas dasar itu, kami mendesak DPRD Prov.Sulawesi Tenggara segera memanggil Direktur Utama PT.WNN untuk melakukan Audiens Bersama DPRD dan Kejati Sultra,” tegasnya.

“Ketika Surat Aduan dan Permohonan kami tidak ditindak lanjuti oleh DPRD, Maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Prov Sultra, Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra. Karena metode Advokasi kami dengan cara mengirim surat audiens tanpa melakukan Unras adalah upaya kami dalam mendukung gerakan pemerintah untuk menekan angka Penyebaran Covid-19,”Tutupnya.sabtu(14/08/21)