Illegal MiningKolakaSulawesi Tenggara

Dugaan Komersialisasi Jetty Illegal,PP Jamindo Minta Polda Sultra Dan Kejati Sultra Segera Periksa Dirut PT. CSM Dan Kepala Syahbandar Kolaka

548
×

Dugaan Komersialisasi Jetty Illegal,PP Jamindo Minta Polda Sultra Dan Kejati Sultra Segera Periksa Dirut PT. CSM Dan Kepala Syahbandar Kolaka

Sebarkan artikel ini

Jakarta,sultratimes.com – Aktivitas PT. Citra Silika Mallawa (CSM) perusahaan yang beroperasi di blok Sua-Sua Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Diduga telah melakukan illegal mining.minggu (14/08/2021)

Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) Muh Gilang Anugrah (MGA) Mengatakan bahwa Perusahaan tersebut diduga mengunakan Jetty tanpa mempunyai Izin/dokumen Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

“Kami menduga perusahaan tersebut telah melakukan illegal mining, yakni mengunakan Jetty tanpa mempunyai Izin/dokumen Terminal Khusus (Tersus) atau Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Pertanyaannya peran kepala syahbandar kolaka sangat di pertanyakan dalam kegiatan pemuatan tersebut, sehingga pemuatan ore nikel berjalan lancar sampai hari ini tanpa menggantongi Izin/dokumen Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)”terangnya pada awak media

MGA Juga Mengatakan, Proses pemuatan yang dilakukan perusahaan tersebut telah melanggar aturan yang ada, Olehnya itu Jika Mengacu pada UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran pada pasal 297 (2) menjelaskan, setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambak kapal, dan bongkar muat barang atau menaikan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan untuk kepentingan sendiri tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 339, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

“Perushaan tersebut kami duga melakukan aktivitas pemuatan rutin dari awal tahun 2020 sampai sekarang tanpa mempunyai Izin Tersus dengan sangat rapi,Sehingga Aktivitas pemuatan tersebut sangat Terstruktur,sistematis dan masif (TSM) olehnya itu kami akan melaporkan dugaan  tersebut ke Tippiter Mabes Polri & Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna segera memeriksa kemudian menindak Direktur Utama (Dirut) bersama Kepala Syahbandar kolaka” tutup Mga salah satu aktivis tambang nasional asal sultra. Sabtu(14/08/2021)