HukrimIllegal MiningKriminalNasionalSulawesi Tenggara

PT Arga Morini Indah Diduga Lakukan Pengrusakan Hutan, PP Jamindo : Kami Akan Adukan Ke Tipiter Bareskrim Mabes Polri & Kejagung RI

914
×

PT Arga Morini Indah Diduga Lakukan Pengrusakan Hutan, PP Jamindo : Kami Akan Adukan Ke Tipiter Bareskrim Mabes Polri & Kejagung RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta,sultratimes.com – Polemik Dugaan Illegal Mining di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya disorot berbagai lembaga baik daerah maupun nasional, kali ini dugaan terjadinya perusakan hutan oleh salah satu persahaan tambang di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) yakni PT. Arga Morini Indah (PT. AMI).sabtu(14/08/21)

Muh Gilang Anugrah (MGA) selaku Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) mengatakan bahwa, pihaknya sangat menduga perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“PT. Arga Morini Indah (PT. AMI) kami duga telah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mengakibatkan rusaknya hutan”tegasnya

MGA Juga mengatakan bahwa dugaan aktivitas perusahaan tersebut telah menabrak beberapa aturan, yang sampai hari ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seakan menutup mata terkait aktivitas tersebut.

Perusahaan tersebut telah melanggar aturan sesuai perundang-undangan dan ketentuan pasal 17 Jo pasal 89 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan pidana penjara paling cepat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Di pertegas oleh undang-undang kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut “ini adalah pr bagi Aparat Penegak Hukum (APH),artinya bahwa jangan ada yang spesial di mata hukum!, jika perusahaan tersebut melanggar aturan yang ada, maka harus sesegera mungkin untuk di proses kemudian di tindak!” Tuturnya

“Olehnya itu kami akan terus mempresure kasus dugaan tersebut sampai ke akar-alarnya, dan insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan melakukan laporan aduan ke tipidter bareskrim mabes polri dan kejagung ri, terkait dugaan pengrusakan hutan dan dugaan aktivitas illegal yang berpotensi merugikan negara” tutup mga.sabtu(14/08/21)