DaerahHukrimKandari

Simpang Siur Kasus PT Toshida, Hendro Nilopo : Ada Juga Indikasi Perusakan Hutan

566
×

Simpang Siur Kasus PT Toshida, Hendro Nilopo : Ada Juga Indikasi Perusakan Hutan

Sebarkan artikel ini

Kendari,sultratimes.com – Kasus dugaan korupsi di PT. Toshida Indonesia terus bergulir, hingga berbagai pendapat pun kian marak terlahir di kalangan publik.

Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menilai kasus tersebut simpang siur dan ciri-ciri akan alot penyelesaiannya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo saat ditemui di kediamannya pada, Sabtu (14/8/2021).

Menurut Hendro, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya menilai kasus PT. Toshida kurang jelas atau simpang siur. Pasalnya dalam kasus tersebut ada berbagai macam indikasi pelanggaran hukum. Selain mengenai pelanggaran hukum dari aspek pertambangan ada juga pelanggaran dari aspek penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait yang menurut dugaan kami juga adanya praktir maladministrasi dan juga suap.

“Yang esensial dalam kasus PT. Toshida ini menurut kami ada 2 (dua) poin, pertama terkait kelalaian PT. Toshida yang diduga tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasab Hutan (PKH) dan yang kedua terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Plt Kadis dan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida”. Terangnya

Sedangkan untuk indikasi lain, Lanjut Hendro, adanya dugaan kongkalikong atau praktik suap pada penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida. Sebab menurut dia, jika penerbitan RKAB PT. Toshida dilakukan dengan cara yang tidak benar maka kemungkinan besar permohonan penerbitannya juga tidak benar.  

“Jadi menurut hemat saya jika penerbitan RKAB PT. Toshida dikatakan tidak benar karena RKAB PT. Toshida di terbitkan dalam keadaan pihak PT. Toshida tidak melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak – Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH), maka secara otomatis menurut saya permohonan RKAB oleh pihak PT. Toshida juga tidak benar”. Pungkasnya

Kemudian, lanjutnya lagi, jika keduanya telah mengetahui bahwa RKAB tidak dapat di terbitkan dalam keadaan pihak PT. Toshida belum menunaikan kewajibannya kepada negara berupa pembayaran PNBP-PKH. Maka menurut Hendro, besar kemungkinan adanya kongkalikong antara pihak PT. Toshida Indonesia dengan pihak ESDM Sultra dalam proses penerbitan RKAB PT. Toshida yang tentunya syarat akan praktik Suap.

“Jadi ini yang harus di perjelas dulu oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, karena kami juga dapat infonya masih simpang siur, apalagi dalam pemberitaan yang di sampaikan hanya dugaan penyalahgunaan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. Toshida dan dugaan  penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Dinas ESDM Sultra”. Tandasnya

Sebab kata Hendro, lanjutnya lagi, jika PT. Toshida Indonesia terbukti masih melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan pasca IPPKH nya dicabut oleh Kementerian LHK dengan Nomor SK: 432/1/KLHK 2020 tertanggal 30 November 2020 lalu. Maka menurutnya PT. Toshida juga telah melanggar ketentuan pasal 17 Jo pasal 89 UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

“Ini asumsi awam saya yah, jika benar PT. Toshida masih melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan setelah IPPKH nya dicabut maka secara otomatis pihak PT. Toshida juga telah melanggar ketentuan pasal 17 Junto pasal 89 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”. Bebernya

Daerah

Partai Umat Membuka Ruang Pencalekan Khususnya di DPD…