Kendari,sultratimes.com – Kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KTR) yang berlokasi di Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) memakan korban jiwa, Insiden tersebut disorot oleh salah satu lembaga nasional pemerhati tambang yakni PP Jamindo.rabu(18/08/21)
Muh Gilang Anugrah (MGA) Selaku Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) mengatakan bahwa pihaknya menyoroti perusahaan tersebut yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perusahaan.
“Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangatlah penting karena Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PP 50 Tahun 2012)” tegas Mga
Kemudian insiden tersebut sangatlah berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dalam perusahaan PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KTR)
“Terkait terjadinya insiden kecelakaan maut yang kemudian memakan korban jiwa di karenakan tak adanya penerapan K3 di dalam perusahaan tersebut, olehnya itu kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra untuk kemudian menghentikan segala aktivitas Perusahaan tersebut”tutup Mga salah satu aktivis nasional asal sultra.rabu(18/08/21)