Jakarta,sultratimes.com – Dugaan aktivitas illegal mining yang dilakukan oleh sejumlah perusaahan di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni PT. Waja Inti Lestari (PT WIL) dan PT. Babarina Putra Sulung (PT BPS) akan segera di adukan ke tipiter bareskrim mabes polri oleh salah satu lembaga nasional yaitu PP Jamindo, terkait aktivitasnya yang diduga illegal.senin(23/08/21)
Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) Muh Gilang Anugrah (MGA) Mengatakan bahwa terkait dugaan aktivitas kedua perusahaan tersebut diduga sangat illegal kemudian akan segera dilaporkan.
“PT. Waja Inti Lestari (PT. WIL) kami duga sampai hari ini masih beraktivitas di koordinat 21°14′33″E 3°52′05″S yang diketahui bahwa koordinat tersebut adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT) aktivitas tersebut kami duga tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)”tegas mga
Menurut MGA aktivitas PT. Waja Inti Lestari (PT. WIL) diduga kuat telah melakukan Illegal Mining yakni beroperasi di luar titik Koordinat dan diduga melakukan penambangan di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kemudian gilang juga menduga PT. Babarina Putra Sulung (PT BPS) sampai hari ini masih melakukan aktivitas pertambangan biji nikel sementara izinnya adalah batuan sesuai nomor sk 08/DPM-PTSP/I/2018,Terlebih perusahaan tersebut masih rutin melakukan aktivitas bongkar muat tanpa adanya Izin Terminal Khusus (Tersus)”terangnya pada awak media di salah satu warkop daerah Jakarta selatan (Jaksel).
Sesuai dengan undang-undang Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Lebih tegas MGA menjelaskan, bahwa dalam Pengunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut, dalam Pasal 17 Junto Pasal 89 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000, 00 (Lima Puluh Miliar Rupiah).
“Praktek dugaan illegal mining kedua perusahaan tersebut setau saya sudah sampai bertahun-tahun lamanya, kolaborasi illegal yang sempurna, olehnya itu kami akan sesegera mungkin melaporkan sekaligus mendesak Tim Khusus (Timsus) tipiter bareskrim mabes polri dan kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung RI) untuk sesegera mungkin memeriksa kedua pimpinan perusahaan karena segala aktivitas kedua perusahaan diduga sangat berpotensi merugian negara”tutup mga salah satu aktivis nasional asal sultra.senin(23/08/21)