HukrimIllegal MiningKolakaNasional

Diduga Palsukan Dokumen Dirut PT WNN Akan di Laporkan ke Tipiter Mabes Polri

677
×

Diduga Palsukan Dokumen Dirut PT WNN Akan di Laporkan ke Tipiter Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta,sultratimes.comPT. Wijaya Nikel Nusantara (PT. WNN) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel beroperasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),Kuat dugaan telah memalsukan dokumen dan sampai menggarap kawasan pemukiman masyarakat sekitar.kamis(26/08/21)

Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) Muh Gilang Anugrah (MGA) mengatakan bahwa perusahaan PT. Wijaya Nikel Nusantara (PT. WNN) beroperasi di Kec. Pomalaa Kab. Kolaka kuat dugaan telah melakukan pemalsuan dokumen dan beroperasi dalam kawasan pemukiman masyarakat.

“Perusahaan tersebut kami duga telah memalsukan dokumen yang beroperasi di wilayah Desa Oko-Oko Dusun Lawani Kec. Pomalaa Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra)”ungkapnya pada awak media

Gilang juga menduga selain beroperasi di pemukiman warga dan tanpa mempunyai izin, perusahaan tersebut memasang portal di tengah jalan masyarakat.

Hal tersebut bertentangan dengan undang-undang pertambangan pasal 158 dan undang-undang pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

Pasal 158 UU Minerba

Menyatakan,”setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milliar Rupiah).

Pasal 263 KUHP Ayat (1) Dan (2)

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dipidana dengan penjara paling lama 5(lima) tahun dan didenda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, di ancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (2) Di ancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Mga Juga mengatakan, Aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh Perusahaan tersebut adalah wujud nyata bahwa hukum di negara ini lemah, tak ada upaya bagi aparat penegak hukum (APH) dan instansi-instansi terkait untuk kemudian menindak atau memproses kejadian yang berpotensi merugikan negara.

“Dugaan tersebut telah bertentangan dengan undang-undang yang ada,dan juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka dari itu kami akan sesegera mungkin melaporakan sekaligus mendesak Tipiter Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera memeriksa pimpinan perusahaan dalam hal ini direktur utama terkait dugaan pemalsuan dokumen yang beroperasi di wilayah pemukiman masyarakat”tutup Mga salah satu aktivis nasional asal sultra itu.kamis(26/08/21)