Jakarta,sultratimes.com – Dugaan pemalsuan surat oleh PT. Graha Panca Utama (GPU) bakal menemui babak baru.
Sebelumnya, PT. Graha Panca Utama (GPU) diduga melakukan pemalsuan surat berupa Surat Keputusan (SK) pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di Kab. Konawe Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Ia mengatakan, dari hasil kajian internal, sesuai data yang dimiliki. Pihaknya menemukan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik PT. Graha Panca Utama (GPU) diduga kuat palsu atau di palsukan.
“Dokumennya sudah kami pegang, inilah yang akan menjadi dasar pelaporan kami ke Bareskrim dan KPK” Kata Hendro saat di konfirmasi melalui sambungan telephone pribadinya pada,Rabu(25/8/2021).
Aktivis asal Kab. Konawe Utara itu menuturkan, ada beberapa poin yang menurutnya janggal dalam Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang dimiliki oleh PT. Graha Panca Utama (GPU) saat ini.
Hal itu dibuktikan dengan adanya tenggang waķtu penerbitan IUP Operasi Produksi yang hanya berjarak setahun dari penerbitan IUP Eksplorasi.
Kemudian, cap atau tanda tangan pejabat dalam IUP OP milik PT. Graha Panca Utama (GPU) terlihat sangat berbeda dengan tanda tangan yang asli Pj. Bupati Konawe Utara saat itu.
“Jadi memang, dalam SK PT. GPU ini ada beberapa poin yang menurut kami sangat janggal. Pertama penerbitan SK IUP OP sebagai peningkatan dari IUP Eksplorasi yang mestinya minimal 2 tahun tetapi mereka hanya butuh 1 tahun. Kemudian tanda tangan Pj. Bupati saat itu dalam SK IUP OP PT. GPU sangat berbeda”. Terangnya
Selain itu, hendro juga mengatakan, dari hasil penelusurannya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Graha Panca Utama (GPU) diketahui tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Konawe Utara.
“Jika IUP PT. GPU ini resmi, mestinya terdaftar di Dinas perizinan Konut, sebab tahun penerbitan IUP OP PT. GPU adalah tahun 2011. Artinya kewenangan saat itu masih di kabupaten dalam hal ini Kab. Konawe Utara”. Pungkas pria yang akrab di sapa Egis itu.
Olehnya itu, pihaknya menegaskan akan melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan Komosi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI.
“In Sha Allah besok paling lambat lusa, bukti-bukti penting sudah kami kantongi. Tinggal di serahkan ke pihak berwajib”. Tutupnya.rabu(25/08/21)