Jakarta,sultratimes.com – Pengurus Daerah (PD) Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi melaporkan dugaan kasus ilegal mining yang dilakukan oleh Cv. Tanggobu Jaya yang sempat di Police Line pada tahun 2019 lalu.
Itu dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima pengaduan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas pengaduan yang di sampaikan oleh lembaga Pd Jamindo Sultra dengan nomor 021/B/PDJ/XII/2021.

“Laporan ini kami masukkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh Cv. Tabggobu Jaya ini sudah sempat di police line pada tahun 2019 lalu, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai dugaan kasus tersebut, olehnya itu kami dari pihak Pd Jamindo Sultra berinisiatif untuk memasukkan laporan ke pihak Mabes Polri agar kemudian kasus tersebut bisa mendapatkan kejelasan.” Tegas Wakil Ketua Pd Jamindo Sultra, Anto Madusila pada, senin(06/09/21)
Surat Laporan terkait dugaan Ilegal Mining oleh Cv. Tanggobu Jaya (TJ) yang dimasukkan oleh Pd Jamindo Sultra juga di tembuskan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (POLDA SULTRA).
“Laporan yang kami masukkan ke Bareskrim Mabes Polri juga kami tembuskan ke Kementerian ESDM dan Polda Sultra selaku pihak terkait.” Pungkas Anto
Sebelumnya, Kasus dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh Cv. Tanggobu Jaya ( TJ) telah di police line pada tahun 2019 lalu oleh Tim Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Mabes Polri, pada hari Jumat 28 Juni 2019 sekitar pukul 10.30 Wita Waktu Setempat.
Tambahnya”Pada saat penindakan tersebut, Pihak Kepolisian menyita 117 barang bukti (BB) berupa alat berat 81 unit dump truck (DT), 33 unit Excavator, 2 unit Loader, dan 1unit Buldoser pada saat beroperasi di wilayah tersebut, Di karenakan kegiatan Cv. Tanggobu Jaya tersebut dinilai telah melanggar Kegiatan penambangan tanah uruk yang di atur dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Cv. Tanggobu Jaya (TJ) juga diduga beraktivitas tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.”tegas AM
“Saya kira jelas bahwa Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) adalah jelas merupakan bentuk Ilegal Mining yang berdampak pada kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang melanggar ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Tutup Anto,senin(06/09/21).