Jakarta,sultratimes.com – Polemik terkait indikasi korupsi di Sulawesi Tenggara kian memprihatinkan. Pasalnya, polemik dugaan korupsi terjadi di saat negara sedang di landa bencana pandemi Covid-19.
Seperti yang saat ini tengah disoroti oleh Indonesia Corruption Observer (ICO) yakni dugaan pembukaan ‘Rekening Gelap’ oleh 3 OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketiga OPD tersebut diduga melakukan pembukaan rekening di Bank Sultra tanpa penetapan dari Gubernur Sulawesi Tenggara dan juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Hal tersebut diungkapkan oleh CEO Indonesia Corruption Observer (ICO) Hendro Nilopo.
“PP No.12 tahun 2019 Pasal 127 ayat 1 sudah dijelaskan, dalam pelaksanaan operasional penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh kepala daerah. Mestinya ini dijadikan acuan sebelum membuka 3 rekening itu”. Kata CEO Indonesia Corruption Observer (ICO), Hendro Nilopo saat ditemui di Jakarta pada, Senin (6/9/2021).
Adapun 3 (tiga) OPD yang di maksud, lanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Probinsi Sultra, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sultra dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sultra.
Selain itu, lanjut Hendro, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Covid-19 Tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara telah di temukan beberapa permasalah dalam pengelolaan dana untuk penanganan Covid-19.
Diantaranya adalah pembukaan rekening Bank Sultra oleh 3 OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak di sertai dengan penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Dinkes Sultra : 001.01.05.500587.7 di buka pada tanggal 17 Maret 2020 dengan nama rekening Penanggulangan Covid Pemprov Sultra sisa saldo dalam rekening tersebut per tanggal 15 November 2020 senilai Rp. 0,00
2. Bapeda Sultra : 001.01.05.500588.9 dibuka pada tanggal 16 April 2020 dengan nama rekening Satker Penanganan Covid-19 sisa saldo dalam rekening tersebut per tanggal 15 November 2020 senilai Rp. 359.429.764,00
3. BPBD Sultra : 001.02.01.007530.3 atas nama Gugus Tugas Percepatan Covid Sultra dibuka pada tanggal 30 April 2020 dengan sisa saldo per 15 November 2020 senilai Rp. 10.982.231,00
Adapun jumlah dana yang diterima oleh tiap OPD sebagai berikut :
1. Dinkes Sultra sebesar Rp. 3.000.000.000,00
2. Bappeda Sultra sebesar Rp. 20. 114.539.700,00 (2 tahap)
3. BPBD Sultra sebesar Rp. 549.100.415,00
Total = Rp. 23.663.640.115 (Dua Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Lima Belas Rupiah).
Sementara itu, menurut Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Covid-19 Tahun 2020. Bahwa hal tersebut berakibat pada pembiayaan kegiatan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui Belanja Tidak Terduga tidak tepat sasaran serta berisiko disalahgunakan dan sisa dana penanganan Covid-19 pada rekening tanpa penetapan Gubernur tidak terpantau oleh BUD.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Indonesia Corruption Observer (ICO) mengatakan akan segera melaporkan 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas dugaan pembukaan ‘Rekening Gelap’ yang berpotensi pada penyalahgunaan anggaran dan atau korupsi.
“Kasus ini akan kami bawa ke KPK RI agar menjadi bahan perhatian, ketiga pimpinan OPD harus bisa mempertanggung jawabkan dana yang masuk dan keluar pada rekening itu”. Tutupnya.senin(06/09/21)