Jakarta,sultratimes.com – Maraknya Illegal Mining di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya di sorot oleh beberapa aktivis daerah dan nasional salah satunya perusahaan PT. Akar Mas Internasional (PT AMI) yang beroperasi di Kec. Pomalaa Kab. Kolaka diduga telah melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin, hal tersebut disorot oleh PP Jamindo.
Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) Muh Gilang Anugrah (MGA) mengatakan Bahwa terkait hal tersebut yang diduga illegal pihaknya bakal melaporkan ke Bareskrim Polri. jum’at(10/09/21)
“Perusahaan tersebut kami duga telah melakukan illegal mining, yakni beraktivitas di titik koordinat 4°15’32″S 121°35’24″E diwilayah hutan produksi terbatas (HPT) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)”
Kemudian Gilang juga menduga perusahaan tersebut melakukan kegiatan hauling tanpa memiliki Izin Penggunaan Jalan Nasional dari BPJN.
“Kami juga menduga aktivitas hauling perusahaan tersebut telah memakai jalan nasional tanpa menggantongi izin penggunaan jalan nasional”
Dugaan aktivitas perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 17 Junto Pasal 89 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000, 00 (Lima Puluh Miliar Rupiah)
Dan Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”. Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
“Kemudian terkait dugaan pelanggaran tersebut kami akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri agar sesegera mungkin Tim Tipiter Bareskrim polri menindak dan memeriksa pimpinan perusahaan tersebut atas dugaan illegal mining yang diduga berpotensi merugikan negara milyaran rupiah”tutup MGA salah satu aktivis tambang nasional asal sultra. Jum’at (10/09/21)