DaerahHukrim

Terkait Kasus Sup Buaya di Morosi, Ampuh Sultra Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya

464
×

Terkait Kasus Sup Buaya di Morosi, Ampuh Sultra Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya

Sebarkan artikel ini

Kendari,sultratimes.com – Tragedi pengolahan buaya menjadi Sup yang diduga di lakukan oleh beberapa orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkar PT. Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) beberapa waktu yang lalu kembali di pertanyakan.

Pasalnya, kasus tersebut terkesan senyap atau berbeda pada saat pertama kali mencuat ke publik. Seperti yang di katakan oleh Ketua Umum (Ketum) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

“Kasus ini seketika seperti senyap, sangat berbeda dengan saat pertama kali mencuat. Kami ingin tau kasus tersebut sudah sampai mana prosesnya”. Ucapnya melalui rilis yang di terima media ini, Minggu (26/9/21).

Menurutnya, apa yang di lakukan oleh beberapa orang Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menguliti bahkan sampai mengolah buaya tersebut menjadi makanan (sup) merupakan sebuah kejahatan yang berkonsekuensi pada ketentuan pidana.

“Tragedi ‘Sup Buaya’ di wilayah Kec. Morosi ini adalah tindakan kejahatan yang harus di tuntaskan, sebab ketentuan pidananya ada”. Ujarnya

Hendro menyebutkan, aturan mengenai larangan untuk memiliki dan membunuh satwa yang di lindungi dengan jelas telah tertuang pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati & Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

“Buaya termaksud hewan yang di lindungi, untuk itu tidak boleh di tangkap apalagi di bunuh bahkan di olah menjadi makanan. Oleh karena itu , dengan fakta yang ada. Maka kasus pembunuhan buaya yang kemudian di olah menjadi makanan itu mesti di tindak”. Tuturnya

Pihaknya juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses hukum pelaku penangkapan, pembunuhan serta pengolahan buaya menjadi makanan (Sup Buaya) di Morosi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.  

“Harapan kami, jangan ada diskriminasi dalam kasus ini. Para TKA yang mengolah buaya jadi Sup itu mesti segera di panggil dan di proses hukum, kami tidak ingin ada orang yang di istimewakan dalam konteks penegakan hukum di Bumi Anoa ini” Tegasnya

Daerah

Partai Umat Membuka Ruang Pencalekan Khususnya di DPD…