DaerahHukrimIllegal Mining

Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Polemik Perizinan PT Tiran Mineral

544
×

Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Polemik Perizinan PT Tiran Mineral

Sebarkan artikel ini

Kendari,sultratimes.com – Polemik terkait perizinan PT. Tiran Mineral terus menuai sorotan dari berbagai element.

Pasalnya, perizinan perusahaan tersebut sampai saat ini masih dianggap janggal.

Seperti yang di sampaikan oleh Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) Korwil Sultra.

Dalam Konferensi Pers beberapa waktu yang lalu, pihak Konutara mengungkapkan beberapa poin kejanggalan atas aktivitas PT. Tiran Mineral di Konawe Utara.

Pertama, PT. Tiran Mineral diduga menyalahgunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Kedua, PT. Tiran Mineral diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan ore nikel tanpa dokumen yang jelas.

Ketiga, berdasarkan RTRW Kab. Konawe Utara, wilayah konsesi eks PT. Celebes yang saat ini dikuasai oleh PT. Tiran Mineral tidak termaksud dalam zona  Kawasan Industri untuk Proyek Stratrgis Nasional (PSN).

Keempat, dalam melakukan kegiatan penjualan Ore Nikel, PT. Tiran Mineral diduga kuat menggunakan dokumen serta terminal khusus milik perusahaan lain.

Oleh karena itu, berdasarkan penyampaian diatas, Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menuntaskan polemik perizinan PT. Tiran Mineral yang dinilai janggal dan tertutup.

Untuk diketahui, Konutara merupakan penggabungan dari beberpa lembaga diantaranya, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra), Pengurus Pusat – Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Koalisi Pemerhati Pertambangan – Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah – Konawe Utara (P3D Konut), Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang – Sulawesi Tenggara (Gemilang Sultra).minggu(14/11/21)