HukrimIllegal MiningKolakaSulawesi Tenggara

Diduga Lakukan Illegal Mining, PP Jamindo Minta APH Segera Proses Hukum PT TRK

1141
×

Diduga Lakukan Illegal Mining, PP Jamindo Minta APH Segera Proses Hukum PT TRK

Sebarkan artikel ini

Kolaka,sultratimes.com – Polemik Perusahaan Illegal Mining Tak henti-hentinya di sorot oleh beberapa aktivis daerah dan nasional, kali ini PP Jamindo menduga akvitas perusahaan PT. Tambang Rejeki Kolaka (PT. TRK) yang beroperasi di Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Muh Gilang Anugrah (MGA) selaku Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut diduga illegal.

“Kami menduga kuat perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tak memiliki izin lainnya”tegasnya saat di wawancarai oleh awak media.selasa(16/11/21)

Pasalnya wilayah tersebut adalah dekat pemukiman warga, dan gilang juga menduga tak satupun perusahaan yang terdaftar dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Kami bisa pastikan wilayah tersebut tak terdaftar dalam WIUP perusahaan manapun, dikarenakan wilayah tersebut adalah pemukiman warga yang sampai hari ini perusahaan masih lancar melakukan kegiatan pertambang”pungkas MGA

Dugaan aktivitas perusahaan tersebut telah melanggar :

Pasal 158 UU Minerba

Menyatakan,”setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milliar Rupiah).

Pasal 263 KUHP Ayat (1) Dan (2)

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dipidana dengan penjara paling lama 5(lima) tahun dan didenda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, di ancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (2) Di ancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Oleh karna itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki kemudian memproses perusahaan tersebut, dan dalam dekat ini kami akan segera melaporkan juga terkait pertambang illegal di wilayah tersebut”tutup MGA.selasa(16/11/21)