Kendari,sultratimes.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) bertandang di Mapolda Sultra, pada Rabu (17/11/21).
Kedatangan mereka adalah untuk meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Tiran Mineral terkait aktivitasnya di wilayah Kab. Konawe Utara.
Sebab, PT. Tiran Mineral di ketahui sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk pembangunan smelter. Akan tetapi, faktanya PT. Tiran Mineral justru tengah asyik melakukan penambangan Operasi Produksi nikel di wilayah Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam Orasinya Korlap Konutara mengungkapkan bahwa Nama PT Tiran Mineral Tidak masuk Dalam kegiatan Rencana Proyek Strategi Nasional (PSN) yang Di Sesuaian Dengan Paparan PSN Konut tanggal 10 Maret Tahun 2021, Apa lagi pengangkutan (haulling) dan penjualan Ore Nikel PT. Tiran Mineral diduga kuat menggunakan dokumen serta terminal khusus milik perusahaan lain
Belum lagi persoalan Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH) Yang Kami Duga Izin Untuk pembangunan Smelter malah di Gunakan untuk eksplorasi Dan Eksploitasi Dan Penjualan Ore nikel

Selain itu Konutara menambahkan dalam wawancara awak media bahwa Kegiatan PT Tiran mineral Di IUP Exs PT Celebes Pasifik Mineral (IUP Tidak Aktif Dan Telah Di Cabut 2015) Adalah Lokasi cadangan Nikel Di Konawe Utara Yang Dimana menurut mereka Tidak boleh cadangan Nikel Didirikan pembangunanPabrik Smelter
Maka dasar Itu mereka menduga ada malah administrasi dalam Izin pembangunan Smelter PT Tiran Mineral Di IUP Exs Celebes.