Jakarta, Sultratimes.Com,- Diduga perusahaan tambang PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) melakukan penambangan ilegal di kawasan IUP PT. Antam Tbk eks milik PT Karya Murni Sejahtera (KMS) di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Dugaan aktivitas ilegal minning itu telah di sampaikan kepada Aparat penegak hukum ke kejagung RI & KPK RI oleh Gerakan muda pemerhati tambang Sultra (GMPT) Sulawesi tenggara
Ketua Umum GMPT Sultra, Awaludin menyampaikan dalam orasinya bahwa Melalui investigasi kami di daerah, kami menemukan aktivitas yang mencurigakan pada malam hari di lahan Eks PT. Kms 27 dan itu kami duga yang beroperasi di lahan tersebut PT. Trimega Pasific Indonesia.
“Dan yang miirisnya yakni proses pengangkutan dan penjualan ore nikel tersebut kami duga telah di ketahui oleh perusahaan pemerintah itu (BUMN) namun tetap saja di lakukan pembiaran, maka dari itu kami sngat menduga ada keterlibatan antara pemilik PT. TPI & PT Antam tbk” Ungkap Awaludin dalam keterangan rilisnya kamis 13/01/22
Demi terciptanya penegakan supremasi hukum yang jujur di indonesia ini GMPT Sultra dalam hal menyatakan sikap:
Menantang KEJAGUNG RI memanggil dan memeriksa pimpinan PT, TRIMEGA PASIFIC INDONESIA
Mendesak KEJAGUNG RI membentuk tim Investigasi ke lokasi Lahan iup PT, antam guna menghentikan aktivitas PT, TRIMEGA PASIFIC INDONESIA.
Meminta KPK RI, memanggil dan memeriksa PIMPINAN PT, ANTAM yang kami duga melakukan pembiaran ataupun melakukan kerja sama antara PT, TPI dan Pt, ANTAM tbk.
Meminta Kejagung RI segera memanggil oknum yang kami duga sangat merugikan negara yakni Inisial ACN dan HR
“Kami sangat meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dapat meminimalisir kejahatan melawan hukum bidang pertambangan, mengingat daerah sultra adalah penghasil ore cadangan nickel terbesar di indonesia” Tutup Awaludin
Red/Rls