Kolaka, Sultratimes. Com, – Bea Cukai Kendari Berhasil Mengamankan Ratusan Rokok Ilegal di Kelurahan Latambaga dan Lalombaa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, (Purwatmo Hadi Waluja) mengatakan penindakan Bea Cukai Kendari di Kolaka berawal dari adanya informasi
kegiatan bongkar / muat Rokok Ilegal di Kabupaten Kolaka, kemudian Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.
Kemudian pada hari rabu tanggal 26 Januari 2022, Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut Rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga Kecamatan Kolaka. Tim kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan barang di dalamnya, didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk.
“Iya dari hasil pemeriksaan didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal dan setelah pengembangan ada tambahan 53 karton”, Ujar Purwatmo Hadi Waluja Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Sabtu 29/01/22
Lanjut, Purwanto dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sejumlah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.073.424.000, dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000
Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut., tutupnya
Red/Rls