BeritaJakarta

Di Duga Kebal Hukum, BM-PI Sultra Minta Mabes Polri & Instansi Terkait Hentikan Aktivitas PT. MSSP

689
×

Di Duga Kebal Hukum, BM-PI Sultra Minta Mabes Polri & Instansi Terkait Hentikan Aktivitas PT. MSSP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.Com,- Terkait maraknya perambahan kawasan hutan tanpa ijin,serta pencemaran lingkungan di daerah pertambangan wilayah Boenaga lasolo kepulauan kab Konawe utara kini BM-PI (Barisan Muda Pemerhati Investasi) Sultra membeberkan dugaan tersebut yang di lakukan oleh PT. MSSP

Perambahan kawasan hutan yang di duga di lakukan oleh PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) sampai saat ini belum juga ada tindakan yang optimal dari instansi terkait maupun oleh aparat penegak hukum di daerah sultra sehingga membuat Lembaga BM-PI bersama rombongan membuat agenda untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri maupun di MEN LHK RI,Serta dirjen minerba.

Muh Gilang Ramadhan selaku Presidium BM-PI Sultra mengungkapkan, Dari hasil investigasi dilapangan besar dugaan kami bahwa PT Manuggal Sarana Surya Pratama ini beroperasi tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ) serta merusak lingkungan sekitar sehingga mengkontaminasi masyarakat yang bermukim di desa boenaga, Lasolo Kepulauan, namun sampai saat ini perusahaan tersebut masih di biarkakan beroperasi.

Lanjut Migan, sapaan akrabnya yang juga putera asal Konawe utara ini, saya sangat yakin bahwa pihak-pihhak yang memiliki tupoksi sudah jelas mengetahui kalau PT Manunggal Sarana Surya Pratama ini jelas tidak memilik IPPKH seperti yang di katakan oleh pak (beni Raharjo) salah satu Pegawai di dinas Kehutanan Prov sultra yang bahwa benar apa yang dilakukan oleh PT mssp itu tidak terdaftar dalam data pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ).

“Sehingga saya menduga bahwa PT Manunggal Sarana Surya Pratama ini kebal hukum karna seharusnya perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan harus memiliki ijin dulu lalu mengindahkan norma norma serta tekhnis pertambangan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang undangan dan lebih ironisnya lagi saya sangat menduga bahwa PT Manunggal Sarana Surya Pratama telah merugikan masyarakat maupun negara. Ungkap Muh Gilang Ramadhan saat di konfirmasi lewat via WhatsApp, Selasa 01/02/22

Bagaimana tidak. Jelas dari investigasi kami di lapangan bahwa ketika musim penghujan masyarakat yang di sekitar pertambangan selalu kena imbasnya seperti, longsor dan banjir yang juga membuat masyarakat tidak nyaman karena adanya aktivitas tersebut.tegas dia saat di temui di salah satu kantor yg berada di jakarta

Lanjut, Menurut dia perusahaan dengan keluaran ijin usaha pertambangan (Iup) pada tahun 2014 di duga melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa di lengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Iya juga meminta agar KLHK memberikan teguran atau perlu menghentikan aktivitas perusahaan tersebut karena selain di duga tak miliki IPPKH perusahaan tersebut juga merusak ekosistem laut. Ekologi, maupun lingkungan masyarakat yang terkontaminasi dengan limbah2 maupun lumpur yang itu dri tanah galian Perusahaan tersebut.

“Kami harap pihak pihak yang memiliki fungsi untuk menindak, agar lebih mementingkan aturan aturan yang ada serta mendahulukan kepentingan masyarakat terkhusus instansi terkait & APH agar mengambil langkah yang pro dengan masyarakat sebagaimana telah di atur dalam UUD tahun 1945 pasal 33 “tandasnya

Kami akan kawal kasus dugaan tersebut hingga Aparat Penegak hukum memberikan sanksi yang sepadan kepada pimpinan PT MSSP, dengan perbuatan melawan hukum tersebut jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi dekadensi/kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di sultra maupun indonesia tercinta kita ini, tutup Muh Gilang Ramadhan

Red.