Kendari, Sultratimes.Com,- Lembaga Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) dan Gerakan Aktivis Merdeka Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) kembali menyoroti aktivitas pertambangan yang menyebabkan terjadinya degradasi atau kerusakan lingkungan khusunya di perairan Kec. Molawe Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tanggara.
Fauzan Dermawan Ketua Umum Corak Sultra, mengungkapkan bahwa Kabupaten Konawe Utara yang hari ini menjadi titik sentrum pertambangan di Sulawesi Tenggara tengah mengalami masa transisi terkait pencemaran lingkungan besar besaran khususnya di Kecamatan Molawe, Jum’at (25/02/22)
“Kami menilai bahwa kepala Syahbandar UPP Kelas III Molawe gagal dalam melakukan pengawasan dan pembenahan lingkungan, dalam hal ini pencemaran lingkungan dilaut sebagaimana perintah undang undang nomor 17 tahun 2008 pada poin 13” Ucapnya
Untuk itu, pihaknya mendesak kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe untuk bertangung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan pesisir Konawe Utara, karena dinilai melindungi serta melakukan pembiaran terhadap para investor yang melakukan aktivitas di wilayah kerjanya.
Ia, juga menduga bahwa kepala syahbandar UPP kelas III Molawe terlibat dalam kasus pengeluaran barang bukti (bb) hasil sitaan oleh Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi dari Corak Sultra dan GAM Sultra, di lokasi tempat beradanya barang bukti (bb) banyak barang bukti (bb) yang sudah hilang dan tidak ada.
“Kuat dugaan kami bahwa kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe terlibat dalam kasus pengeluaran barang bukti (bb) Ore Nickel yg telah disista oleh Mabes serta kami duga kuat memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beralamat pada tongkang yg mengangkut Ore Nickel yg disista Mabes Polri pada kasus perseteruan antara PT. Antam dan 11 IUP” Bebernya.
Hal senada, di ungkapan oleh Habrianto Ketua Umum GAM-Sultra, ia menduga pencemaran lingkungan yang terjadi di Kecamatan Molawe akibat adanya konspirasi antara kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe dan perusahaan
Perusahaan yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
“Pencemaran terjadi akibat tidak adanya tindakan yang kongkrit dari kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe untuk menindak tegas perusahaan perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan tersebut, sehingga kuat dugaan kami adanya permainan antara kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe dan perusahaan perusahaan yang tersebut” Ungkapnya
Lanjut Habri sapaan akrabnya (red) berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk tidak tutup mata terkait kasus kejahatan lingkungan tersebut, serta memeriksa kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe dinilai melakukan upaya melawan hukum dan tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat undang undang.
“Kami berharap APH untuk lebih responsif terkait kasus tersebut, agar bisa terungkap konspirasi apa yang di bangun oleh Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe dan perusahaan perusahaan nakal tersebut” Ucapnya
“Dalam menegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa Sultra khususnya di Bumi Oheo, kami dari Corak Sultra dan GAM Sultra akan segera melayangkan laporan resmi ke Tipidter Mabes Polri agar segera memeriksa Kepada Syahbandar UPP kelas III Molawe dan mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera mencopot Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe, Tutup Habri
Red.