Sultratimes.com – Markas Besar ( Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Diminta menurunkan tim khusus untuk melakukan penindakan dugaan aktivitas penambangan illegal di Blok Marombo wilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan oleh Poros Pemuda Sulawesi Tenggara (PORDA SULTRA) dalam press realesnya, Abdul Mukmin selaku Ketua Porda Sultra mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut diduga sangatlah illegal dan dengan demikian pihaknya mendesak agar Mabes Polri segera menurunkan tim untuk kemudian menindaki perusahaan tersebut.
“kami mendesak Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim polri agar segera menurunkan tim khusus melakukan penindakan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT. BINTANG MINING INDONESIA (BMI) di Blok marombo Konawe Utara”ungkap abdul,rabu(02/03/22)
Berdasarkan dari data yang di himpun Porda Sultra, penambangan illegal di wilayah itu marak terjadi, dan luput dari perhatian pihak berwenang.
Abdul juga menuturkan bahwa, modus yang dilakukan para penambaang ilegal di wilayah tersebut adalah dengan mengeruk Ore nikel di lokasi yang tidak memiliki Izin usaha pertambangan ( IUP) Alias menambang di lahan koridor, selain itu modus lain dugaan penambangan ilegal PT BMI adalah mengolah dilahan yang iup nya sudah mati kemudian mereka jual menggunakan IUP perusahaan yang masih aktif disekitar lokasi.
“bukan hanya soal aktifitas penambangan ilegal saja, tetapi ada dugaan Penambahan slot pintu Jeti Tanpa Izin tersus, diliwilayah Eks RMI yang dilakukan Oleh PT. BMI ( Bintang Mining Indonesia), kemudian penambahan slot jety tidak dilengkapi dokumen yang lengkap dari kementrian, tetapi Jety tersebut tetap digunakan untuk pemuatan ore Nikel, Kami punya Dokumen Fotonya dan rekaman ada aktivitas pemuatan ore dijetty tersebut, dan ada tongkang yang sandar “terangnya.
Sambung Abdul Mukmin “Dugaan kejahatan PT. BMI disinyalir bekerja sama dengan CV.UBP salah satu IUP yg mendukung dan mengkordinir penambangan ilegal PT. BMI yg dulunya PT RMI (Rockstone Mining Indonesia)yg sempat tersandung kasus hukum dengan wilayah yg sama yg dikerjakan sekarang IUP CV. UBP memfasilitasi pengunaan dokumen dan mengeluarkan barang dari koridor mengunakan jety UBP”tutupnya,rabu(02/03/22)