Kendari- Sultratimes.Com,- Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin 14 Maret 2022
Aksi unjuk rasa yang digelar adalah buntut dari dugaan hilang nya barang bukti berupa alat berat dan juga 23 tumpukan Ore nickel di lokasi PT. Trisula Bumi Anoa di kabupaten Konawe Utara
Dalam orasinya, Habrianto selaku jenderal lapangan mengatakan pada tahun 2020, Polda Sultra melakukan penyegelan terhadap PT. Trisula Bumi Anoa (TBA) serta kontraktor mining yaitu PT. Bumi Berkah Sejahtera (BBS) dan berhasil mengamankan 23 tumpukan Ore Nickel serta 9 alat berat dan 7 dump truck
Kemudian, perkara tersebut di limpahkan ke kejaksaan negeri Konawe dan berdasarkan putusan Kejari Konawe PT. TBA dan PT. BSS Terbukti melakukan ilegal mining dan menyita tumpukan Ore dan alat berat yang ada di lokasi PT. Trisula
Lebih lanjut Harbianto dalam orasinya menjelaskan berdasarkan hasil investigasi jaringan pemerhati investasi pertambangan (JPIP) barang bukti berupa tumpukan Ore dan alat berat sudah tidak ada atau raib dan hanya menyisahkan plang barang bukti dari Kejari Konawe sementara, didalam lokasi tersebut kini di garap oleh perusahaan yang diduga PT. Sumatra mining Investama (SMI)
Sementara kata dia, jika mengacu pada kasus PT. TBA dan BBS, yang di proses secara hukum semestinya PT SMI yang kami duga kuat melakukan aktivitas tanpa mengantongi IPPKH semestinya juga harus di proses secara hukum
Sehingga dengan adanya temuan itu, kami dari JPIP menyatakan sikap
1. Mendesak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk transparan terkait hilangnya barang bukti di lokasi PT trisula
2. Mendesak kejaksaan tinggi Sultra untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam hilangnya barang bukti
3. Mendesak Polda Sultra untuk mengindentifikasi lokasi pertambangan PT SMI yang kami duga bekas lahan PT. TBA dan PT. BBS
4. Mendesak Polda Sultra untuk menindak direktur utama PT. SMI atas dugaan penambangan ilegal serta pengrusakan kawasan hutan
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody, kepada awak media mengatakan terkait tuntutan massa aksi, pihaknya telah menghubungi langsung Kasi Pidum kejaksaan Negeri Konawe dan berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh kasi barang bukti dan jaksa fungsional Kejari Konawe yang turun ke lokasi meninjau, bahwa barang bukti tersebut masih aman
“Barang bukti masih aman dan masih ada di lokasi selanjutnya akan dilakukan lelang,” tutup Dody
Lanjut, Habri sapaan akrabnya (red) , menduga adanya konspirasi yang masif oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merendam kasus hilang barang bukti (bb) tersebut.
Untuk itu, pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai adanya kejelasan serta adanya tersangka dalam kasus tersebut
“Ada yang janggal dari pernyataan Kasi Penkum Kejati Sultra dan yang terjadi dilapangan, dari pernyataan tersebut kami menduga kuat adanya permainan yang coba di mainkan oleh pihak pihak terkait dalam kasus ini, ibarat bola panas yang di opor opor” Kata Habri
“Untuk itu kami dari JPIP akan terus mengawal dan kasus ini sampai adanya titik terang serta kejelasan dalam perkara tersebut, dalam waktu dekat ini juga kami akan segera melaporkan secara resmi ke Polda Sultra dan Kejati Sultra agar segera ditindaklanjuti serta sidak ke lokasi hilangnya barang bukti (bb) yang dimaksud” Tutup Habri
Red.