BeritaKonawe Selatan

Dua Orang Diduga Pengedar Sabu Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Konsel

388
×

Dua Orang Diduga Pengedar Sabu Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Konsel

Sebarkan artikel ini

Konsel, Sultratimes. Com, – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Konsel berhasil meringkus Dua Orang Diduga Pengedar Sabu di desa mowila kecamatan Mowila Kabupaten Konawe selatan.

Humas Polres Konsel AKP. Muslimin mengatakan dalam keterangan tertulis nya bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar jam 11.00 wita, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Konsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah kecamatan Mowila kabupaten Konawe selatan

“Sehingga Tim Opsnal Satnarkoba Polres Konsel langsung menindak lanjuti informasi tersebut, setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan Sdr. Z (33) warga desa wonua kongga Kecamatan Mowila dan “M” (28) merupakan warga desa Ranooha kecamatan ranomeeto dan di tangkap di wilayah kecamatan Mowila kabupaten Konawe selatan dan ditemukan barang bukti 5 (lima) Sachet yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,72 gram dan barang bukti lainnya. Ungkap Humas Polres Konsel, Kamis 30/05/22

Adapun barang bukti, 5 (lima) Sachet diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,72 Gram, 4 (empat) Sachet kosong sisa sabu, 1 (satu) buat sendok pipet, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah dompet warnah hitam, 1 (satu) Buah Handphone Android Merk OPPO warna grey dengan Nomor SIM Card : 081282563804, 1 (satu) Buah Handphone Android Merk OPPO warna biru muda dengan Nomor SIM Card : 085321061309

Selanjutnya Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pelaku dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di kantor polres Konawe selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tutupnya

Reporter : Ardan
Editor : ASE