BeritaJakarta

Diduga Kuat Menambang di Dalam Kawasan Hutan Lindung, CV. Samiri Bakal Dilaporkan ke Esdm RI dan Gakkum KLHK RI

443
×

Diduga Kuat Menambang di Dalam Kawasan Hutan Lindung, CV. Samiri Bakal Dilaporkan ke Esdm RI dan Gakkum KLHK RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Sultratimes.Com,- Ikatan pemuda pelajar mahasiswa konawe – jakarta (IPPMIK JAKARTA) akan melaporkan CV.Samiri ke Dirjen Minerba (ESDM RI) dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (KLHK RI) atas dugaan penambangan batu gunung di dalam kawasan hutan lindung yang di anggap sangat merugikan negara.

Berdasarkan hasil investigasi kami bahwa batu gunung hasil olahan CV.Samiri itu berasal dari kawasan hutan lindung, tetapi pihak-pihak instansi terkait belum juga menindak tegas dari pada persoalan tersebut dan terus di biarkan beraktivitas begitu saja

Sekum IPPMIK JAKRTA Irjal Ridwan mengatakan Bahwa pihaknya akan segera melaporkan CV.Samiri ke GAKKUM KLHK RI dan ESDM RI untuk segarah turun ke lapangan dalam menindak tegas penambangan batu gunung di dalam kawasan hutan lindung tersebut yang kami angap telah melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan belum lagi aktivitas peledakan yang terjadi didalam IUP CV. Samiri yang mengakibatkan masyarakat setempat menerima dampaknya

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan fakta yang ada telah di temukan satu tapal (PAL) batas kawasan taman nasional rawa aopa watumohai yang suda jauh dari posisi sebenarnya yang di akibatkan oleh aktivitas CV.Samiri

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Gakkum KLHK RI agar di tindak lanjuti berdasarkan hukum yang berlaku dan juga pemilik CV.Samiri di berikan sangsi atas perbuatanya yang kami anggap sangat melangar undang-undang nomor 18 tahun 2013 serta mendesak ESDM RI untuk segera mencabut IUP CV. Samiri” Tegas Irjal Selasa, 14/06/22

Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas dan bahkan kami juga akan bersama-sama dari ESDM RI dan KLHK RI untuk turun kelapangan menuntaskan persoalan tersebut. tutupnya

Red.