BeritaKonawe Selatan

Dalam Rangka Upaya Memvalidkan Data TKSK, Dinsos Konsel Gelar Sosialisasi Perbub nomor 54 tahun 2022 di Kec. Angata

502
×

Dalam Rangka Upaya Memvalidkan Data TKSK, Dinsos Konsel Gelar Sosialisasi Perbub nomor 54 tahun 2022 di Kec. Angata

Sebarkan artikel ini

Konawe selatan, Sultratimes.com,- Dinas Sosial Kabupaten Konawe selatan (konsel) gencar mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan bupati (perbub) nomor 54 tahun 2022 tentang indikator kemiskinan lokal di kabupaten Konawe selatan dan musyawarah kecamatan (Muscam) Terkait verifikasi dan validasi data TKSK di kecamatan Angata, Rabu, 13/07/22.

Acara tersebut berlangsung di balai serba guna kecamatan Angata dan turut hadir Kepala Dinas Sosial Kabupaten konawe selatan yang di wakili oleh Kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial, Muhardin, S.Pd.MAP, Koordinator PKH, Saprudin, S.Pdi, Sekcam Angata, Latif, S. Si, MAP. MH, kepala desa se – kecamatan Angata, pendamping TKSK, dan PKH .

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial konawe selatan melalui kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial, Muhardin, S.Pd.MAP mengatakan, kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara bertahap ke kecamatan se-Kabupaten konawe selatan.

“Kegiatan ini akan berlangsung selama beberapa minggu ke depan dan dilaksanakan secara bergilir sehingga 25 kecamatan di konsel bisa tersosialisasikan. Data yang masuk dalam DTKS masih belum akurat, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi bertahap,” jelasnya.

Kata Kabid, Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memperbaharui/update data terpadu Kesejahteraan Sosial Kabupaten Konsel, dan data ini dapat dipergunakan sebagai dasar penetapan keluarga miskin Kabupaten Konsel.

“Jadi intinya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memisahkan mana yang sudah mampu dan yang belum serta memasukkan yang baru yang kategori sangat layak namun belum masuk” Ungkapnya

Dan output hasil yang ingin diraih dari kegiatan ini adalah jumlah keluarga miskin yang telah melalui tahapan Verifikasi dan Validasi supaya masuk ke aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial). “ Sistem ini merupakan skala nasional yang diakui pemerintah Pusat, “ ucapnya.

“Orang kategori miskin yang namanya tidak tercantum dalam DTKS maka jauh kemungkinan tidak akan pernah dapat bantuan sosial, tuturnya.

Menurutnya ada 2 (dua) Kegiatan dalam pemutahiran DTKS, pertama, Perbaikan Data DTKS, karena Kabupaten konsel merupakan data yang diupdate tahun 2012 yang lalu, kemungkinan dalam berjalannya waktu peningkatan ekonomi yang didalam DTKS tersebut sudah meningkat, atau disebut dengan istilah Inclusion error (keluarga yang sudah mampu masih terdapat dalam DTKS).

Kedua, usulan baru atau orang miskin yang belum masuk dalam DTKS yang secara ekonomi mereka/masyarakat tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan, atau disebut dengan exclusion error (orang miskin 40% terendah tidak masuk dalam DTKS)

“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menghasilkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2022 serta membawa dampak positif terutama dalam upaya kita untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” Tutupnya.

Red.