BeritaKonawe Selatan

Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pemuda Asal Andoolo di Ringkus Polisi

620
×

Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pemuda Asal Andoolo di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Konsel, Sultratimes.com, – Tim Opsnal satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus dua orang Pemuda yang di duga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo pada hari Selasa 30/08/2022 sekitar Pukul. 00.45 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail, SH.,MM, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo kerap terjadi Tindak pidana Peredaran Narkotika jenis sabu.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo kerap terjadi Tindak pidana Peredaran Narkotika jenis sabu, sehingga saya bersama tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail, SH.,MM, menambahkan, Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian diketahui identitas pelaku yang berdomisili di Desa Andoolo Kecamatan Andoolo, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan Pengeledahan dirumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 10 (Sepuluh) Sachet sabu dengan berat bruto 3,36 Gram, 3 (Tiga) Ball Sachet Kosong, 1 (Satu) Buah Bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) Buah Pirex kaca, 1 (satu) Buah Lakban bening, 1 (satu) Buah Lakban hitam, 1 (satu) Buah sendok pipet, 1 (satu) Bungkus rokok Sampoerna,1 (satu) Buah Box tempat Jam tangan Merk Alexander Christie, 1 ( Satu) Buah tempat Kanebo, 2 (Dua) Buah Timbangan Digital, 2 (dua) buah Handphone Android, dan 1 (Satu) Buah tas punggung warna Biru Cokelat,” jelasnya.

Pelaku yang berinisial DA (26), warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga yang juga merupakan pegawai honorer di Pemda Konsel, serta DS (21), warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Konsel yang selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun penjara.

Red.
Sumber : Humas Polres Konsel