Kendari, Sultratimes.com,- Sehubungan dengan adanya Pihak yang bernama SUHADI yang menyatakan dirinya sebagai Direktur PT Hikari Jeindo , maka dengan Ini Kami Evans Hasibuan dkk ( Kantor Hukum Hasibuan & Partners ) selaku Kuasa Hukum dari PT. Hikari Jeindo dalam hal ini pihak Sugeng Purwanto sebagai komisaris dan Anugrah Bregas sebagai Direktur memberitahukan sebagai berikut :
1. SUHADI sudah bukan merupakan Direktur PT. Hikari Jeindo, hal ini berdasarkan Akta No. 34 Tanggal 27 Desember 2011 dimana SUHADI sudah digantikan kedudukannya sebagai Direktur oleh Anwar dan sudah tidak memiliki hak apapun atas PT. Hikari Jeindo .
2. Bahwa kepengurusan PT Hikari Jeindo yang sah menurut Hukum adalah Sugeng Purwanto sebagai Komisaris dan Anugrah Bregas Priambodo sebagai Direktur hal ini didasarkan oleh Akta Notaris No. 105 tanggal 23 November 2021 .
3. Bahwa Gugatan perdata yang dilakukan oleh SUHADI dalam hal telah diputus pengadilan Negeri Kendari No. 7 / Pdt.G / 2021 / PN.Kdi , dimana Gugatan pihak SUHADI dinyatakan di TOLAK SELURUHNYA oleh Pengadilan Negeri Kendari ( Bisa di konfirmasi ke Humas PN Kendari ) , bukan NO / Tidak Diterima seperti yang di sampaikan oleh kuasa hukum pihak SUHADI . Karena pihak SUHADI dianggap oleh Majelis Hakim tidak dapat membuktikan dalil gugatannya seperti adanya peminjaman akta pendirian oleh Anwar dan tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum pergantian kepengurusan dan kepemilikan saham PT Hikari Jeindo .
4. Bahwa karena Gugatan Suhadi di TOLAK SELURUHNYA oleh Pengadilan Negeri Kendari maka kepengurusan yang sah secara hukum tetap berada kepada Sugeng Purwanto dan Anugrah Bregas Priambodo , bahwa fakta di persidangan menunjukan bahwa Suhadi ternyata telah melepas haknya sebagai Direktur dan juga kepemilikan saham PT. hikari Jeindo berdasarkan akta no. 34 tanggal 23 Desember 2011.
5. Bahwa kami menghargai tindakan SUHADI untuk melakukan Banding terhadap putusan no. 7 / Pdt.G / 2022 / PN.Kdi, namun kami sangat menyayangkan tindakan SUHADI yang mengeluarkan Statmen dan surat – surat seolah – olah SUHADI masih sebagai Direktur PT. Hikari Jeindo padahal gugatan dari pihak SUHADI telah ditolak , maka Direktur PT Hikari Jeindo yang sah secara hukum adalah bukan Suhadi lagi melainkan Anugrah bregas Primbodo dan komisarisnya adalah Sugeng Purwanto, hal tersebut berdasarkan akta perubahan no. 105 tanggal 23 November 2021 yang dimana juga sampai detik ini BELUM ADA putusan pengadilan yang menyatakan bahwa akta perubahan no 105 tertanggal 23 November 2021 tersebut batal dan tidak sah menurut hukum
6. Bahwa Kami sebagai Pihak PT. Hikari Jeindo yang sah pada hari Senin tanggal 26 September telah menyerahkan Kontra Banding terhadap Memori Banding yang diajukan oleh pihak SUHADI .
7. Jika Suhadi masih mengeluarkan Surat – surat mengatas namakan Direktur PT. Hikari Jeindo dan Memberikan Informasi yang tidak benar dihadapan umum dan tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya serta merugikan pihak kami, maka kami akan melakukan tindakan hukum
” kami selaku kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap SUHADI, ” Tutup Evans hasibuan selaku kuasa hukum PT. Hikari Jeindo, Senin,26/22
Red.