Berita

Diduga Belum Kantongi Izin, Aktifitas PT. BRP Di Pondidaha Diduga Dibekingi Oknum Kepolisian Di Konawe

1135
×

Diduga Belum Kantongi Izin, Aktifitas PT. BRP Di Pondidaha Diduga Dibekingi Oknum Kepolisian Di Konawe

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Irjal Ridwan Sekretaris Umum IPPMIK -Jakarta asal Konawe

Konawe, Sultratimes.com,- Aktifitas penambangan batu andesit yang dilakukan PT Basuki Rahmata Putra (BRP) di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga kuat belum mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) dari Kementerian ESDM RI.

Pasalnya lokasi tempat PT BRP beraktifitas tidak ditemukan pada aplikasi OneMaap ESDM sebagai bukti jika areal tersebut sudah memiliki legalitas untuk melakukan penambangan batu andesit.

Irjal Ridwan Sekretaris Umum IPPMIK -Jakarta, MengungkapKan Bahwa PT. BRP merupakan Salah satu KSO pada proyek pembangunan Bendungan Ameroro, Konawe, yg merupakan Proyek Strategis Nasional.

Namun berdasarkan data pada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Bendungan tersebut, wilayah Kecamatan Pondidaha tidak termasuk sebagai prasarana pendukung. Sehingga hal ini mewajibkan aktifitas penambangan batu andesit di wilayah itu harus menggunakan IUP yang dan juga Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB).

Padahal Jelas pada Bulan Juni lalu, sejumlah alat berat milik PT BRP sempat di Police Line oleh Tipidter Polda Sultra dan Tipidter Polres Konawe yang dipimpin langsung mantan Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso. Namun Police Line tersebut hanya terjadi beberapa hari saja, Kami Duga Salah Satu Oknum Kepolisian Resort Konawe (Polres Konawe) Dan juga Oknum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Diduga Melakukan Kongkalikong Kepada Pihak Perusahaan.

“Dari Hasil investigasi IPPMIK-JAKARTA Ditemukan jika PT BRP berencana menggunakan Balsting (peledakan), namun hal itu menjadi rancu karena perusahaan tersebut belum memiliki IUP sebagai dasar untuk mendapatkan izin Blasting dari Mabes Polri.” Ungkap Irjal Ridwan sabtu, 01/09/22

Lebih lanjut, Irjal Ridwan yang merupakan Mahasiswa Jakarta Asal Konawe menambahkan Jika Hal Itu Benar-benar Terjadi Maka Kami Meminta Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera Menghentikan Segala Aktifitas PT. Basuki Rahmat Putra (BRP) Yang Diduga Ilegal

Karna PT.BRP tidak bisa menggunakan mekanisme konstruksi Non Tambang sebagaimana diatur pada Peraturan ESDM nomor 7 tahun 2020. Sebab wilayah Kecamatan Pondidaha tidak termaksud pada AMDAL Bendungan Ameroro sebagai areal Prasarana pendukung.

“Dalam Waktu Dekat ini kami Dari Ippmik-jakarta Akan Segera Melakukan Aksi Demonstrasi ke markas besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mendesak Mabes Polri untuk Menghentikan Aktifitas PT. BRP Dan juga mendesak Div. Propam Mabes Polri Untuk segera Memeriksa Kasat Intel Polres Konawe Yang diduga membekingi PT. BRP Dan juga menegosiasikan Pelepasan Police Line Tipidter Polda Sultra.”tutupnya

Red.