BeritaKendari

Diduga Melakukan Ilegal Minning (KPPT SULTRA) Meminta Mabes Polri Untuk Menangkap Pimpinan PT. PRT/AJP

422
×

Diduga Melakukan Ilegal Minning (KPPT SULTRA) Meminta Mabes Polri Untuk Menangkap Pimpinan PT. PRT/AJP

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Tomi Dermawan Ketua Kajian Pemuda Peduli Tambang Sulawesi Tenggara (SULTRA)

Kendari, Sultratimes.com,- Kajian Pemuda Peduli Tambang (KPPT) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Menyoroti Terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. PRT/AJP yang menambang di desa Morombo kecamatan langgikima kabupaten Konawe Utara Tanpa mengantongi surat izin usaha apapun.

Maraknya aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara tentunya menjadi penunjang tumbuh pesatnya perekonomian di Indonesia. Tapi lain halnya dengan PT PRT/AJP (PT Pribumi rimba tenggara yang berganti nama menjadi PT Awal jaya persada) yang Diketahui telah lama melakukan penambangan di daerah tersebut.

Ketua Kajian Pemuda Peduli Tambang Sulawesi Tenggara (SULTRA), Tomi Dermawan Dalam keterangannya mengatakan, PT PRT/AJP ini telah lama melakukan aktivitas pertambangan Tanpa mengantongi izin atau memiliki izin dalam bentuk apapun serta di duga kuat menambang di kawasan Hutan produksi terbatas (HPT)

“Dalam kajian dan data yang kami dapatkan, itu sangat jelas bahwa PT PRT/AJP ini sudah lama melakukan aktivitas pertambangan sementara kami mengetahui bahwa perusahaan ini sama sekali tidak memiliki izin dan di duga telah memasuki Kawasan Hutan produksi terbatas (HPT) .” Pungkas Tomi Dermawan Sabtu, 29 Oktober 2022

Dia juga menyampaikan PT PRT/AJP ini serasa kebal hukum sampai saat ini belum ada tindakan penegak hukum terkait ilegal minning yang dilakukan perusahaan tersebut. Sebab dugaan kejahatan yang dilakukan sangat melawan hukum yakni menambang tanpa memiliki izin dan penyerobotan lahan dan menggarap HPT.

Kegiatan PT PRT/AJP tidak bisa di biarkan terus menerus, sebab dugaan yang dilakukan Sangat jelas melawan hukum.

Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jelas menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67
ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun.

“Olehnya itu, agar terciptanya supremasi hukum yang Adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Kami berharap penegak hukum dapat menyelesaikan ilegal minning yang dilakukan PT PRT/AJP”. Tutupnya

Red.