BeritaJakarta

Konflik UIC Jakarta Belum Menuai Solusi, Diduga Banyak Keputusan Secara Sepihak Oleh YPPIC

783
×

Konflik UIC Jakarta Belum Menuai Solusi, Diduga Banyak Keputusan Secara Sepihak Oleh YPPIC

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com,- Konflik Di universitas Ibnu chaldun Jakarta (UIC Jakarta) Sampai hari ini Belum juga Terselesaikan, dengan adanya konflik antara Rektor Universitas Ibnu chaldun Jakarta dan Yayasan Pembina pendidikan Ibnu chaldun (YPPIC).

Awal dari konflik tersebut pada tanggal 16 September 2022 dimana telah terlaksana musyawarah senat akademik universitas Ibnu chaldun, dan hasil dari musyawarah tersebut telah menatapkan Dr. Musni Umar SH., M.Si., P.hD sebagai rektor Universitas Ibnu chaldun Jakarta Periode 2022-2026 dengan melanjutkan kepemimpinan beliau yang kedua Periode.

Irjal Ridwan salah satu Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ibnu chaldun Jakarta (BEM UIC) Menyampaikan melalui pesan relesnya Rabu, 2/11/2022 “Bahwa dengan hasil musyawarah Senat Akademi UIC Jakarta Bapak Musni Umar sudah mempunyai legitimasi dan menyerahkan draf hasil musyawarah tersebut Langsung kepada Pihak Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) Untuk disahkan dan dikeluarkan Surat keputusan (SK) sebagai rektor terpilih”

Namun dalam prosesnya pihak yayasan tidak merespon hasil musyawarah senat tersebut, malah menetapkan rektor lain yang tidak prosedural pada tanggal 24 Oktober 2022

Semantara itu Dr. H. Edy Haryanto Selaku Ketua Yayasan mengangkat secara sepihak Dr. Rahma Marsina Marsina yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum. Berdasarkan pada pedoman Statuta Universitas Pasal 75 ayat 2 Yang berbunyi : Jika dipandang perlu untuk kepentingan UIC, maka yayasan mengangkat rektor dan wakil rektor UIC tanpa usulan dan pemilihan ditingkat senat

Lanjut Irjal Ridwan Salah satu Sekretaris Himpunan mahasiswa Islam Komisariat Hukum UIC, Jika melihat Ayat 2 Sangat bertentangan dengan ayat 1 dan cenderung menghegemoni nilai-nilai demokratis yang tentu saja menimbulkan konflik di tubuh universitas

“Saya menilai Statuta yang diklaim dan digunakan oleh pihak YPPIC, yang mana selama ini statuta tersebut tidak terpublikasi atau terkesan Ditutupi, saya menduga pihak yayasan PPIC sengaja menambahkan point’ ayat 2 pada pasal 75 statuta UIC demi meloloskan kepentingan pribadi serta tidak melibat kan senat akademik dalam tata cara pembuatan penyusunan maupun peralihan dari stauta lama ke statuta baru sebagaimana dalam permenristekdikti No 16 Tahun 2018 tentang pedoman tata cara penyusunan statuta”, Pungkasnya

Yang lebih parahnya lagi satu hari sesudah penetapan Dr. Rahma Marsina, beliau telah melayangkan Surat pemecetan terhadap Warek 1 warek 2 dan warek 3 dan juga beberapa dekan fakultas, dosen , lembaga/Biro, serta Beberapa staf dan juga karyawan UIC.

Tentu saja ini adalah sikap sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum, perlu diketahui juga seluruh hak dosen dan juga karyawan selama menjalan kan tugas tidak di penuhi sebagaimana kesepakatan kerja yang di amanat kan undangan-undang

“Maka dari itu kami Dari pengurus BEM UIC menolak keras Penetapan Dr. rahma Marsina sebagai rektor yang dinilai untuk kepentingan pribadi dan golongan”. Tutup Irjal

Red.