BeritaKendari

Lindung Sultra Minta APH Jangan Tutup Mata, Terkait Aktivitas PT. ABI Yang Diduga Tanpa Mengantongi Dokumen Pertambangan

491
×

Lindung Sultra Minta APH Jangan Tutup Mata, Terkait Aktivitas PT. ABI Yang Diduga Tanpa Mengantongi Dokumen Pertambangan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com,- Lembaga Investigasi Degradasi Lingkungan Sulawesi Tenggara (Lindung Sultra) menyoroti adanya dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT. Aslam Brader Indonesia (PT. ABI) di Blok Morombo, Kab. Konawe Utara yang diduga tanpa mengantongi dokumen pertambangan.

Ketua Lindung Sultra, Muh. Almahendra Jasmin mengatakan bahwa aktivitas pertambangan PT. ABI lumpuh administrasi artinya perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen atau izin apapun dalam melakukan kegiatan pertambangan.

“Kami mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah untuk mengivestigasi dan memproses dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT. ABI.” Ungkap Muh. Almahendra Jasmin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 06/12/22

Dia juga menyampaikan bahwa perusahaan tersebut sudah lama beraktivitas di wilayah Blok Morombo namun diduga APH terkesan diam dan tutup mata padahal jelas ada kerugian negara yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Tentunya kami sangat menyayangkan apabila Aparat Penegak Hukum telah mengetahui adanya dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT. ABI namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh APH padahal jelas ada kerugian negara disitu.” Tambahnya.

Almahendra (sapaannya) mengungkapkan bahwa apabila tidak ada tindakan yang dilakukan oleh APH maka ia akan melakukan pelaporan terkait dugaan illegal mining ke pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan gerakan dan pelaporan resmi ke Polda Sultra dan instansi terkait karena jelas pelanggaran yang dilakukan jika kita mengacu pada dasar hukum UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 3 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 4 Tahun 2009.” Tutup Almahendra

Red.