Jakarta, Sultratimes.com, – Persatuan Mahasiswa Bumi Anoa Menggugat lakukan aksi di depan kantor DKPP RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang maupun kode etik pnyelenggara serta tindak pidana korupsi oleh 5 komisioner KPU KOnkep
Sahril Gunawan jendlap, saat berorasi di depan kantor DKPP RI membeberkan bahwa ada beberapa temuan dari dana hibah pilkada serentak yang merugikan keuangan daerah TA 2019-2021
Lanjut, ia juga menyatakan bahwa, penyelenggara seharusnya menjadi ukhwa atau contoh bagi masyarakat karena setiap penyelenggara itu memiliki Kode Etik yang dimana Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara
“Melihat dari kondisi KPU konawe kepulauan yang sngat melanggar hukum tentunya harus segera di tindak lanjuti sebagaimana peraturan DKPP maupun peraturan tindak pidana korupsi “tegas sahril
Setela melakukan aksi unjuk rasa di kantor DKKP RI, masa aksi di temui oleh pejabat yag sementara bertugas untuk berdialog,
“Tanggapan pihak DKPP mengapresiasi langkah mahasiswa sultra yang mau menyuarakan tindakan melawan hukum dari komisioner kpu konkep, dan selanjutnya kami menunggu disposisi dari atasan/kerua DKKP RI, tutupnya Senin, 06/02/23
Laporan : Tim