BeritaJakarta

Bantah Aduan LMC dan Sebut Telah Memperoleh Izin Kehutanan, PT. TMM di Tantang Tunjukan Izin PKH

370
×

Bantah Aduan LMC dan Sebut Telah Memperoleh Izin Kehutanan, PT. TMM di Tantang Tunjukan Izin PKH

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Julianto Jaya Perdana Ketua LMC

Jakarta, Sultratimes.com, – Usai Law Mining Center (LMC) mengadukan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, kini PT. TMM angkat bicara terkait dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.

Keterangan tersebut di sampaikan oleh Faisal Panji Direktur Operasional PT. TMM yang di lansir dari media Wartalika.id bahwa laporan yang diadukan ke KLHK RI oleh LMC yang diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan illegal tidaklah mendasar.

“Aktivitas penambangan yang kami lakukan (PT TMM) telah sesuai aturan yang berlaku, seperti izin kehutanan, program rehabilitasi dan reklamasi tambang. Bahkan juga memperhatikan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial,” kata Faisal, Rabu (8/2/2023).

Lebih jauh Faisal mengungkapkan PT. Tristaco Mineral Makmur sangat terbuka dengan kritikan, tetapi dengan kritikan yang sifatnya membangun. Oleh karena itu dirinya mewakili pihak PT TMM membantah adanya tudingan dari Ketua Law Mining Center, Julianto yang menyatakan bahwa PT TMM telah melakukan pengrusakan hutan.

“Tuduhan itu tidaklah benar dan tidaklah mendasar. Pasalnya saya selaku Direktur Operasional kami sudah berkomitmen bahwa kita tidak akan merusak kawasan hutan, oleh karena itu kita sudah mengajukan izin kehutanan kepada pemerintah dan selalu kita melakukan program rehabilitasi dan reklamasi dengan baik sesuai dengan aturan,” terang dia.

Menanggapi hal tersebut, Julianto Jaya Perdana Ketua LMC menantang PT. TMM untuk menunjukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan dari KLHK RI.

“Kami tidak alergi terhadap investasi, namun sebagai pegiat lingkungan jika aduan kami keliru dan tidak mendasar, silahkan perlihatkan Izin Penggunaan Kawasan Hutan PT. TMM terhadap publik, agar publik bisa tau kebenaranya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Julianto (sapaan karibnya) melayangkan aduan dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) KLHK RI di dasari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tertanggal 7 Januari 2022 Atas Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin di Bidang Kehutanan.

“Kalau memang benar demikian PT. TMM Sudah melakukan kegiatan pertambangan dengan sesuai skema undang-undang, tidak mungkin lah PT. TMM masuk bursa perusahaan yang terindikasi melakukan kegiatan pertambangan tanpa PPKH di LHP BPK RI,” tuturnya.

Sehingga Julianto berinsiatif melakukan pengaduan, agar hasil tinjauan BPK RI mampu memberikan kepastian hukum terkait indikasi perambahan kawasan hutan dari KLHK RI.

“Uji petik dari laporan BPK RI, bahwa KLHK RI belum memberikan penetapan sanksi terhadap PT. TMM padahal sudah ada indikasi, nah atas dasar inisiatif inilah sebagai bagian putra daerah Sulawesi tenggara, kami tidak menginginkan adanya perusahaan yang tidak tertib administrasi, dan DLHK Provinsi sultra juga telah membenarkan bahwa PT. TMM belum memperoleh IPPKH,” tutupnya.

Laporan : Tim