BeritaJakarta

Diduga Kebal Hukum PT TMM di Adukan Ke Mabes Polri Dan KLHK RI

487
×

Diduga Kebal Hukum PT TMM di Adukan Ke Mabes Polri Dan KLHK RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Terkait Dugaan penambangan Ilegal yang di lakukan oleh Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Blok M Konawe Utara Konsorsium Pemerhati Tambang Sultra Bertandang Ke Mabes Polri & KLHK Ri

Pasalnya, diduga PT. TMM melakukan pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta Hutan Lindung (HL).
Perusahaan yang terletak di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara ini juga diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Namun di biarkan Begitu sja.

Presidium Konsorsium Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara, Roby Anggara mengatakan dalam orasinya di depan Mabes Polri bahwa kegiatan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan UU Kehutanan No. 41 Pasal 50 ayat (3) bahwa perizinan perambahan kawasan hutan harus menggunakan IPPKH.

“Sehingga aktivitas melawan hukum itu dapat di pidana 10 tahun penjara, denda sebesar 5 Milyar rupiah serta sanksi administrasi berupa pencabutan IUP atau IUPK oleh pemerintah,” tegasnya

Lanjut ia katakan bahwa PT. TMM juga di duga telah melakukan proses jual beli dokumen pengapalan secara ilegal yang melibatkan para Mafia Tambang atau pemain lahan koridoor untuk memuluskan aktivitas penjualan hasil rampokan kekyaan alam di bumi oheo.

Jelas kegiatan tersebut telah menyalahi aturan yang telah di buat oleh pemerintah sehingga dapat merugikan negara pula maka dari itu kami mendesak sebagimana aturan perundang2an yang di terapkan agar segera di atensi gerakan ini agar tidak ada asumsi dari masyarakat indonesia bahwa penegakkan hukum saat ini sangat lemah atau telah terjadi degradasi.

Laporan : Tim