BeritaKonawe Selatan

Percepat Pendataan PTSL 2023, BPN Konsel Gelar Penyuluhan Di Kecamatan Angata

320
×

Percepat Pendataan PTSL 2023, BPN Konsel Gelar Penyuluhan Di Kecamatan Angata

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kepala Seksi Pengukuran dan pemetaan BPN Konsel, Bangun Arif, saat bawah materi penyuluhan di balai Desa Lamooso kecamatan Angata

Konsel, Sultratimes.com, – Dengan banyaknya kasus sengketa tanah dan lahan yang terjadi akibat belum adanya sertifikat kepemilikan tanah yang sah di Indonesia, membuat pemerintah mencetuskan program gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018, yang akan berlangsung hingga tahun 2025.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Desa Lamooso Kecamatan Angata, Sumiati, memfasilitasi tempat kegiatan Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2023 yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konsel melaksanakan Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2023, Kamis, 09/02/23

Menurut Kepala BPN Konsel melalui Kasi Pemetaan dan pengukuran, Bangun Arif, ada lima desa di kecamatan Angata yang memperoleh program PTSL untuk Tahun 2023 ini, yaitu Desa Langgea indah, Lamooso, Puao, Puusanggula, dan Aopa.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat

Bangun Arif, juga menjelaskan, penyuluhan yang digelar selama satu hari ini perdesa bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat tepatnya masyarakat di Desa lamooso kecamatan Angata.

“Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan ini, anda dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga, anda sah dimata hukum sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah anda dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut”, ungkap Bangun Arif.

Bangun Arif juga mengatakan, “dengan adanya program PTSL ini, diharapkan desa ini bisa menjadi desa lengkap. Desa lengkap merupakan desa yang seluruh bidang tanah di dalamnya sudah terdaftar, dan valid secara spasial
tekstual.

Beliau juga mengatakan, “Untuk Program PTSL ini akan dilakukan secara menyeluruh, dimana seluruh desa akan dipetakan terlebih dahulu. Pada dasarnya biaya PTSL ini sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah, namun sesuai dengan Peraturan yang telah ada, juga terdapat biaya leges dan patok bayar sebesar Rp 350.000,- per bidang tanah untuk pengurusan administrasi tertentu yang harus dibayar masyarakat ketika berurusan.

Untuk target PTSL tahun 2023 , BPN akan memetakan bidang tanah sebanyak 3.248 bidang tanah, sedangkan untuk jadwal pengukuran direncanakan secepatnya dan tergantung kesediaan masyarakat yang menjadi objek

Dengan adanya penyuluhan tersebut diharapkan bisa mengedukasi para pemohon PTSL akan tahap-tahap yang akan ditempuh selanjutnya. Sehingga ke depannya ketika sudah berjalan pada tahap selanjutnya ada kesepahaman antara ATR/BPN, Kelompok Masyarakat dan juga pemohon. Semoga program ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar sampai akhir, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya berpesan, bagi masyarakat Desa lamooso yang belum memiliki sertifikat tanah, segera urus surat-suratnya dengan memanfaatkan program PTSL, untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.” Tutupnya

Laporan : Tim