BeritaKendari

Dugaan Dana Ilegal Ke Partai Politik, DANTAU GPM SULTRA Ingatkan Bawaslu & KPU Waspadai Beberapa Modus Kejahatan Pemilu

1014
×

Dugaan Dana Ilegal Ke Partai Politik, DANTAU GPM SULTRA Ingatkan Bawaslu & KPU Waspadai Beberapa Modus Kejahatan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Abdul Rachman Rika S.E., M.M Koordinator Wilayah Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis Sulawesi Tenggara (DANTAU GPM SULTRA),

Kendari, Sultratimes.com, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan aliran dana ilegal Green Financial Crime (GFC) atau lebih dikenal dengan dana kejahatan lingkungan ke partai politik (parpol), tak terkecuali di Sulawesi Tenggara yang diduga untuk mendanai Pemilu 2024. Hal ini terungkap saat PPATK melaksakan rapat kerja di Komisi III DPR RI.

Terkait dengan temuan ini, Koordinator Wilayah Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis Sulawesi Tenggara (DANTAU GPM SULTRA), Abdul Rachman Rika, buka suara. Menurutnya, aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu.

“Dana ilegal tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye. Kami khawatir justru dana ini yang lebih dominan merusak kualitas demokrasi kita melalui beberapa tindakan pragmatis seperti money politics” ungkapnya saat dikonfirmasi di salah satu Warung Kopi, Kota Kendari (18/02/2023).

Dalam kesempatan yang sama, DANTAU GPM SULTRA mengungkap beberapa modus kontestan pemilu berkaitan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

“Penerimaan dana kampanye yang dibatasi menjadikan beberapa pihak melakukan sumbangan dana kampanye dengan memecah-mecah transaksi sumbangan berupa perorangan sehingga nampak tidak melebihi batas” ujarnya.

Modul lain yang digunakan dengan menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan melewati RKDK. Ada juga penyumbang dana menyerahkan uang secara tunai kepada kontestan pemilu sehingga profil penyumbang tidak bisa diidentifikasi.

“Kadang juga memanfaatkan rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK, seperti rekening keluarga atau kerabat lainnya tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana. Hal ini digunakan sebagai tempat penampungan dana kampanye dan kamuflase transaksi,” ungkapnya.

DANTAU GPM SULTRA berharap lembaga KPU maupun Bawaslu bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memantau dana partai dan dana dengan tujuan pemilu. Selain itu, Akuntan Publik yang ditunjuk KPU untuk melakukan audit dana kampanye melakukan konfirmasi positif dan konfirmasi negatif dengan melibatkan seluruh stakeholder.

“Kita suport bersama lembaga penyelenggara pemilu. Sepanjang Bawaslu & KPU buka diri maka keterlibatan masyarakat luas dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas akan tercipta” tutupnya.

Laporan : Tim