Jakarta,sultratimes.com – Aktivitas pertambangan ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) sengketa antara PT. Multi Bumi Sejahtera (PT. MBS) dengan PT. St Nickel Resources Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kuat dugaan di beking oleh oknum Polda Sultra.
Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyatakat Indonesia (PP Jamindo), Muh Gilang Anugrah mengatakan bahwa dugaan aktivitas tersebut di lakukan oleh PT. St Nickel Resources.
“Berdasarkan informasi setempat dan data dukungan lainnya, kegiatan pertambangan di lahan 231 itu diduga dilakukan oleh PT. St Nickel Resources yang kemudian kuat dugaan dibeking oleh oknum Polda Sultra inisial RHM” tegasnya pada awak media. selasa(21/02/23)
Pasalnya, Putusan MA bernomor 1313, jelas disebutkan SK Bupati Konawe nomor 231 milik PT. MBS adalah sah secara hukum dalam hal ini tidak boleh Ada Surat Keputusan lainnya.
“Kemudian, soal lahan 231 tersebut kami sangat tau alurnya karna dari tahun 2020 kami mengawal persoalan tersebut, tetapi hari ini ada sejumlah oknum yang mencoba mengarap lahan tersebut,padahal sangat jelas dalam putusan MA Nomor 1313″terangnya.
“Dengan dasar itu kami akan melaporkan sejumlah dugaan tersebut baik di Dirjen Minerba dan Mabes Polri dalam hal ini Propom Polri”tutupnya.