Kendari, Sultratimes.com, – Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) merupakan salah satu daerah penghasil nikel terbanyak di Indonesia, Potensi akan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong bondong melakukan investasi. Ironisnya, tidak sedikit yang mengikuti kaidah – kaidah pertambangan sebagai mana mestinya.
Berdasarkan hal tersebut, Lingkar Pemuda Pemerhati Pertambangan Konawe Utara melakukan aksi demontrasi sekaligus melaporkan PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) yang melakukan aktivitas pertambangan di blok mandiodo Konawe Utara ke kejaksaan tinggi (Kejati Sultra) atas dugaan ilegal mining.
Kepada awak media muhajirin matalapu selaku jendral lapangan mengatakan, bahwa selaku putra daerah yang terhimpun dalam Lingkar Pemuda Pemerhati Pertambangan Konawe Utara sangat geram kepada PT.BSM yang melakukan penambangan di blok mandiodo, dimana perusahaan tersebut berdasarkan data telah melakukan ilegal mining atau tidak mengantongi IUP. Tentu hal demikian bertentangan dengan UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu,kata muhajirin dalam aktivitasnya disinyalir memanipulasi dokumen penjualan Ore Nickel dengan menggunakan dokumen perusahaan lain (fliying dokument).
“Tentunya, hal tersebut sangat merugikan negara miliaran rupiah, sehingga perusahaan tersebut kami laporkan ke Kejati Sultra agar secepatnya dilakukan pemanggilan dan disangsi berdasarkan aturan yang berlaku,”
Lanjutnya, anehnya lagi. aktivitas perusahaan masih berlangsung hingga saat ini, sehingga kami menduga ada permainan korporasi dan pemegang kebijakan oleh instansi terkait serta Aparat Pemegang Hukum (APH), karena terkesan melakukan pembiaran terhadap Aktivitas ilegal mining PT.BSM.
Berdasarkan aduan yang kami lakukan di Kejati Sultra pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 untuk kemudian mengadukan terkait adanya Manipulasi Penjualan Ore Nikel yang diduga di lakukan oleh PT.BSM, sekaligus kami juga melampirkan beberapa bukti bukti kuat salah satunya pemakaian dokumen perusahaan lain (fliying dokument).
“Untuk itu kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk lebih serius dalam menyelidiki serta memeriksa pihak PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) yang beberapa hari lalu telah dipanggil oleh Kejati Sultra.” Tutupnya
Laporan : Tim