Konawe Utara, Sultratimes.com, – merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki kekayaan Sumber daya Alam (SDA) terbesar, salah satunya biji nikel.
Apalagi berbicara di sektor wisatanya konawe utara memiliki salah satu Taman wisata alam yang terkenala hingga ke mancanegara Pulau Labengki yang kaya akan hasil laut dan kemegahan karang laut serta lokasi wisata menjadi keunggulan pulau yang menarik banyak wisatawan.
Tempat konservasi ini sebagai habitat beragam jenis terumbu karang dan biota laut. sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan dan Perkebunan (Menhutbun) No.45/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 Pulau Labengki ditetapkan sebagai lokasi pelestarian alam yang bercirikan sebagai taman wisata herbal bahari, dengan tempat delapan puluh satu. 800 ribu hektar.
Namun, keberadaan wisata alam itu diduga dicermati oleh aktifitas pertambangan di sekitar Pulau Labengki mengancam kemegahan dan daya tarik wisata pulau tersebut.
Demikian disampaikan Robby Anggata Selaku ketua Umum Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (PLH SULTRA), PT MSSP diduga kuat mencemari taman wisata alam Pulau Labengki di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
kegiatan penambangan nikel PT. MSSP menyebabkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan bahaya utama bagi ekosistem terumbu karang dan kepunahan habitat laut.
“Area pengerukan bijih nikel tidak jauh dari bibir pantai. Saat hujan deras, air hujan dari tempat PT MSSP mengalir ke perairan taman wisata Pulau Labengki, ini berpotensi membunuh biota laut, jelasnya.
Dermaga yang digunakan PT MSSP sebagai tempat pemuatan bijih nikel diduga berada di dalam kawasan Taman Wisata Herbal Pulau Labengki.
“Wisata taman alam Pulau Labengki yang seharusnya dijadikan sebagai kawasan penelitian, konservasi dan penangkaran biota laut, kini telah berubah karakteristiknya menjadi tempat bongkar muat,”ungkapnya, jum, at, 24/03/23
Indonesia adalah negara hukum apalagi dalam hal ini melakukan aktifitas pertambangan di kawasan Taman Wisata Air Laut Sudah Jelas Melanggar Hukum Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, dan Pasal 90 Ayat 1 Jo. Huruf 17 Ayat 1 c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 Milyar.
Laporan : Tim