Uncategorized

Usai Libur Pada Puasa Pertama, 7 Karyawan PT. FTI Diberi Sanksi Surat Peringatan (SP)

597
×

Usai Libur Pada Puasa Pertama, 7 Karyawan PT. FTI Diberi Sanksi Surat Peringatan (SP)

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ketujuh karyawan yang di beri sanksi surat peringatan (SP) oleh PT. FTI usai libur Pada puasa pertama

Kendari, Sultratimes.com, – Hanya persoalan libur bersama di tanggal 23 maret, tujuh Karyawan PT Feihuang Tengda Indonesia ( PT FTI) distributor es krim joyday cabang Kendari diberikan surat peringatan (SP).

Karyawan PT FTI Candra Alim mengungkapkan bahwa surat peringatan itu dilakukan dengan secara sepihak.

Pasalnya sejumlah kerayawan tersebut hanya mengambil libur, mengingat hari tersebut masih dalam suasana awal puasa di bulan Ramadhan

“Kita cuman libur bersama untuk melakukan ibadah puasa pertama, tapi ini kita langsung diberikan surat peringatan pertama,” ujar salah satu karyawan pada awak media, Jumat 24 Maret 2023.

“Bahkan direktur utama (Dirut)
perusahaan FTI mengeluarkan bahasa, jika kita tidak mau tanda tangan SP itu,maka kita semua dianggap sudah tidak mau bekerja lagi,”jelasnya

Selanjutnya, dirinya menjelaskan bahwa pemberhentian itu telah melanggar UU Cipta Kerja

“Sebenarnya kalau kita lihat pada undang – undang (UU) cipta kerja itu,jelas melanggar,”jelasnya

Lebih jauh,dirinya juga menuturkan bahwa permasalahan tersebut akan dibawa ke rana DPRD untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP)

“Jelas hal ini kami menolak untuk mendapatkan surat peringatan dan bahasa pemecatan, olehnya itu kami akan kirim surat ke DPRD untuk memanggil direktur utama PT FTI untuk dilakukan RDP,”pungkasnya

Sementara itu Pasal 85 UU 13/2003 menegaskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Direktur PT FTI, Marni Juwita Sundalangi
menjelaskan hal yang berbeda, saat itu karyawan yang 7 orang tidak masuk seharusnya memberikan informasi ke perusahaan karena tidak adanya informasi makanya kami memberikan surat peringatan yang pertama.

“Kami juga sudah memberikan informasi ke karyawan bahwa di tanggal 23 maret itu tidak ada cuti bersama”. Pungkasnya

Laporan : Tim