Jakarta, Sultratimes.com, – Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi tenggara-jakarta (Kaswara) menyoroti aktivitas pertambangan nikel PT. Anugrah Persada Dwipantara di Desa Oko Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka yang diduga kuat aktifitas tersebut adalah ilegal minning.
Saat di temui awak media, Ahmad Iswanto Ketua umum Kaswara memaparkan bahwa dirinya sangat menyayangkan kegiatan pertambangan nikel di Desa Oko-oko yang di sebutnya luput dari pantauan aparat penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan kegiatan penambangan nikel di Desa Oko-oko yang luput dari pantauan APH jika di lihat dari data yang di himpun kegiatan tersebut seharusnya merupakan aktivitas yang sifatnya ilegal dan kami nilai hal tersebut dapat di kategori kan sebagai unsur perbuatan melawan hukum,” Kata dia, Senin (27/03/2023).
Lebih lanjut, Ahmad sapaan akrabnya (red) yang juga merupakan Pengurus Besar HMI memaparkan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut telah mempengaruhi sektor lingkungan dan juga dianggap merusak lingkungan, mereka juga menduga bahwa pertambangan tersebut tidak mempunyai legalitas izin usaha pertambangan (IUP) dan memanifulasi dokumen jetty.
“Kegiatan pertambangan ilegal di desa oko oko yang di mana berdasarkan kordinat lahan tersebut tidak berada di wilayah konsesi IUP, dan kami juga menduga kuat bahwa PT. Anugrah Persada Dwipantara melakukan manifulasi dokumen jetty ” bebernya.
Pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan aksi unjuk rasa dan memeberikan laporan perihal dugaan ilegal mining PT. Anugrah Persada Dwipantara ke Bareskrim Polri dari hasil temuan Kaswara dilapangan.
“Dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Bareskrim Polri, untuk mengadukan dugaan ilegal mining PT. Anugrah Persada Dwipantara di desa oko oko, Kami berharap agar APH segera menindak tegas seluruh perusahaan yang melakukan ilegal minning di sulawesi tenggara karena jika di diamkan secara berlarut-larut hal tersebut dapat memicu dampak kerusakan lingkungan yang sangat besar serta menimbulkan kerugian bagi negara,” Tutupnya.
Laporan : Tim