Kendari, Sultratimes.com, – Pabrik PT Gas yang mulai di bangun sejak tahun 2022, tepatnya berada di Desa Toari Bombana Kecamatan Poleang Barat, diduga menggunakan pasir ilegal.
Hasil investigasi Garpem Sultra, bahwa pengadaan pasir beton dan pasir pasang galian tambang c di Desa Ranokomea kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana, diduga kuat tidak memiliki izin yang dikelola oleh sejumlah masyarakat didesa itu.
“Bangunan pabrik pengolahan minyak buah kelapa sawit PT GAS, seharusnya membeli pasir di lokasi yang memiliki Izin galian tambang c, namun nyatanya berdasarkan hasil penelusuran kami, pihak management pembangunan pabrik itu mengambil pasir yang di kelolah oleh sejumlah warga di lokasi sejumlah desa ranokomea yang kami duga tidak memiliki Izin tersebut”, Ungkap Aksan selaku Ketua Garpem Sultra.
Menurut Aksan Setiawan Tabangge (AST) Ketua umum Garpem Sultra, bahwa diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar.
Hal ini juga tentunya mengena dengan Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
“Terkait dugaan penyimpangan pembangunan Pabrik PT Gas, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup”, Kata Aksan.
Lain dari pada itu, menurut aksan bahwa ada sejumlah dugaan penyimpangan lainnya berdasarkan laporan masyarakat sekitar Pabrik PT Gas itu, diantaranya yaitu bahwa diduga belum ada kejelasan terkait Analisis dampak lingkungan (Amdal) sebabnya informasi warga bahwa belum pernah ada sosialisasi terkait Amdal.
“Di lokasi berdirinya Pabrik PT Gas, ada sungai Toari yang berjarak satu atau dua kilometer dari pabrik itu, maka dari itu dalam kami pun akan menelusuri terkait kelayakan terhadap pengaruh lingkungan akibat limbah pengolahan pabrik sawit itu”, Pungkasnya.
Laporan : Tim