Kendari, Sultratimes.com,- Direktur Penegakan Hukum Bumi Hijau Nusantara BISTARA meminta Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serius dalam menangani kasus tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.
Terutama terkait penyelidikan praktik pertambangan Nikel ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan PT. Mulia Makmur Perkasa. Yang di duga leluasa menggaparap HL dan HPT seluas Kurang lebih 18, 4 Ha
“Gakkum KLHK harus bisa menuntaskan penyelidikan tentang dugaan pertambangan ilegal ini di IUP PT. Mulia Makmur Perkasa,” katanya, jum’at (14/7/2023).
Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) Mengatur larangan melakukan ekplorasi dan eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan, dan sanksi pidana pelanggar kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
Dengan sumber daya dimiliki KLHK, Aldi berpendapat, Gakkum semestinya tidak akan banyak menemui kesulitan dalam pengungkapan kasus tambang ilegal ini. Bahkan hingga menyeret pelaku utama.
Termasuk pula menindak oknum-oknum aparat yang menjadi beking praktik pertambangan ilegal di Kolaka Utara.
Pasalnya, Bistara memperoleh informasi jalur distribusi pengangkutan batu bara ilegal ini yang mempergunakan jalur laut. Artinya, Gakkum KLHK harus meminta keterangan dari Syahbandar Kolaka tentang lalu lintas pelayaran kapal-kapal ponton di perairan Kolaka Utara dalam beberapa bulan terakhir.
“Kapal-kapal pasti akan melaporkan secara rutin keberadaan mereka dan lokasi tujuan mereka ke Syahbandar setempat. Sehingga akan ketahuan kapal ponton apa saja yang berada di perairan kolaka Utara” tegas Aldi.
“Informasi tersebut akan menunjukkan siapa pelaku pertambangan ilegal tersebut” Tutupnya
Laporan : Tim