Konawe Utara, Sultratimes.com, – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal Reskrim) menggelar Press Release kasus tindak Pidana Umum (Pidum) bertempat dihalaman Mapolres Konawe Utara Kelurahan Wanggudu Konawe Utara, Senin (31/7/23) pukul 14.00 wita
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K memimpin langsung kegiatan Press Release didampingi Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, S.Si.,S.I.K.,M.H, Kabag Ops AKP Sunari dan Kasat Reskrim AKP Bhekti Indra Kurniawan, S.T.K., S.I.K serta Kasiwas Ipda Wayan Suparta
Kapolres AKBP Priyo Utomo saat memberikan Releasenya mengatakan berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Konawe Utara kami telah mengamankan 5 orang tersangka “terangnya”
Laporan Polisi nomor : LP/B/39/VII/2023/SPKT/Res Konawe Utara dengan Tersangka berinisial MD (37) melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (3) KUHPidana yaitu Tindak Pidana dimuka Umum Bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang dan Pengancaman
Modus Operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menghadang dan mengejar Korban Andi Amirulah menggunakan sebilah Parang dan Pelaku juga merusak Kendaraan Korban
Selanjutnya LP nomor : LP/B/40/VII/SPKT/Res Konut dengan tersangka IM (31) dan J (30), Modus operandi kedua Pelaku merusak pintu rumah Korban Sudirman selanjutnya masuk mengambil 5 lembar sertifikat, sebuah Kamera dan sebilah Parang atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.650.000,- kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 HUHPidana tentang Pencurian dengan Ancaman 5 sampai 7 tahun penjara “terang Kapolres Konut”
Kemudian tersangka WS (28) dan MA (26) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/VII/2023/SPKT/Res Konut keduanya melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 HUHPidana tentang Pencurian dengan Ancaman 5 sampai 7 tahun penjara, mudus kedua pelaku membuka alat mobil berupa ECU sebanyak 2 unit kemudian alat ECU tersebut disimpan pelaku dengan niat menjual sehingga PT. TIRAN selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- “beber AKBP Priyo Utomo”
Kelima tersangka telah Kami amankan dan tahan di rutan mapolres Konawe Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “tegas Kapolres
Laporan: Sutarno