Kendari

GMD-SULTRA Tantang PT TMM Untuk Menunjukkan Legal Admnistrasi Setelah Penjualan Ore Nikel di Blok Morombo

370
×

GMD-SULTRA Tantang PT TMM Untuk Menunjukkan Legal Admnistrasi Setelah Penjualan Ore Nikel di Blok Morombo

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Muh Gylang Ramadhan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Tenggara (GMD-SULTRA),

Kendari, Sultratimes.com, – Gerakan Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Tenggara (GMD-SULTRA) menantang legal administrasi PT TRISTACO MINERAL MAKMUR setelah melakukan penjualan ore nikel di blok morombo, senin 14 Agustus 2023.

PT TMM yang sebelumnya diduga melakukan kegiatan jual beli dokumen atau perusahaan tersebut telah memfasilitasi salah satu perusahan yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi UBPN PT ANTAM di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Kini GMD SULTRA menantang legal administrasi PT AMM berupa RKAB yang dimana PT Tristaco mineral Makmur sebelumnya di duga kuat telah melakukan aktivitas penjualan ore nickel dan kegiatan Di kawasan Hutan tanpa memiliki IPPKH di Blok Morombo.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Tenggara (GMD-SULTRA), Muh Gylang Ramadhan mengungkapkan, eksistensi PT TMM di Blok Morombo, Konawe Utara patut di pertanyakan. Sebab menurut dia, PT AMM belum memiliki RKAB dan IPPKH Sehingga tidak memiliki hak untuk melakukan aktivitas barjing di Blok Morombo.

“Jadi setelah Sederet kasus dugaan telah memfasilitasi perusahaan ilegal yang terlibat skandal kasus korupsi PT Antam di blok mandiodo, PT TMM kini kami tantang untuk menunjukkan legal administrasi nya yang menjadi penguatan hukum dalam aktivitas penjualan ore nikel nya di blok morombo” ucap Ketua Umum GMD-SULTRA yang di sapa Migan

Kemudian itu, Dengan berbekal kan data dan informasi yang akurat, Gerakan Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Tenggara menerangkan kejahatan pertambangan yang di lakukan oleh PT. Tristaco mineral Makmur (TMM), mulai dari dugaan aktifitas Pertambangan di luar IUP, terus kemudian dugaan memfasilitasi tambang ilegal yang terlibat kasus korupsi PT ANTAM . Akan tetapi anehnya perusahan tersebut belum tersentuh hukum, entah kordinasi yang bagus atau memang APH yang tidak berani Menindak PT TMM tersebut dari dugaan praktek Ilegal mining.

” Terkait perihal tersebut, GMD-SULTRA Bakal kembali bertandang di instansi DPRD SULTRA untuk meminta agar DPRD SULTRA melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) Dengan PT Tristaco mineral Makmur yang kemudian harus menunjukan bukti hukum dari aktivitas penjualan ore nickel yang di lakukan nya dan aktivitas jual beli dokumen kepada PT BINTANG SARANA MINERAL ” pungkas nya.

Lanjut, pada Jumat mendatang tepat nya tanggal 18 Agustus kami tidak hanya bertandang di DPRD SULTRA, akan tetapi kami juga akan menggiring ke kementerian ESDM untuk di mintai agar memberikan sanksi administrasi kepada PT Tristaco mineral Makmur berupa pencabutan IUP akibat aktivitas ilegal standing nya.

” selama PT Tristaco mineral Makmur belum menunjukan tau memiliki persetujuan rencana anggaran biaya tahunan kami akan tetap mendesak kementerian ESDM untk memberikan sanksi tersebut, dan Gakkum sultra agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas PT Tristaco mineral Makmur di blok morombo” tutup migan.

Laporan : Tim