Kendari, Sultratimes.com, – Penangkapan tiga kapal tongkang yang memuat ore nikel oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari pada tahun 2022 lalu kembali di soal.
Pasalnya, pasca penangkapan tiga kapal tongkang pemuat ore nikel tersebut, tidak ada lagi informasi terbaru tentang sejauh mana prosesnya berlangsung.
Seperti yang dikatakan oleh direktur Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) wilayah Sulawesi Tenggara, Rendi Tabara, SH.
Menurutnya, proses hukum terhadap tiga kapal tongkang pemuat ore nikel yang di amankan oleh Lanal Kendari pada tahun 2022 lalu terkesan tertutup.
“Ini realistis, kalau dihitung waktunya sudah lebih dari setahun sejak penangkapan tiga kapal tongkang tersebut oleh Lanal Kendari. Tapi sampai sekarang belum ada infornasi sejauh mana prosesnya”. Ucapnya, Rabu (16/8/23).
Alumni Fakultas Hukum UMK Kendari itu menuturkan, adapun nama kapal tongkang yang diamankan oleh Lanal Kendari pada 13 April 2022 lalu yakni, Kapal TB. Marina 14/TK Marina Power 3009, TB. Beupe 2/TK Bian 2, TB. Berau 22/TK.PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan ore nikel.
“Ketiga kapal ini diduga kuat memuat ore nikel hasil penambangan ilegal, sehingga ini mesti di proses secara transparan karena berkaitan dengan kerugian negara”. Terangnya
Oleh karena itu, Rendi Tabara meminta agar pihak Lanal Kendari bisa tranparan sudah sejauh mana proses ketiga kapal tongkang pemuat ore nikel yang ditahan oleh Lanal Kendari pada tahun 2022 lalu.
“Kami hanya ingin tau sudah sampai dimana prosesnya, apakah sudah tuntas atau mungkin dihentikan’” Imbuhnya
Untuk diketahui, jajaran Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari telah mengamankan tigak kapal tongkang bermuatan ore nikel pada 13 April 2022 lalu.
Ketiga kapal tongkang tersebut diamankan lantaran diduga melanggar undang-undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Hingga berita ini tayang, pihak lanal belum terkonfirmasi
Laporan : Tim