Kendari, Sultratimes.com, – Pemerhati Lingkungan Hidup Sultra kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera mengambil tindakan hukum terhadap PT. Sultra Bangun Persada yang diduga terbukti terlibat dalam kasus korupsi Pertambangan PT. Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra telah memanggil 38 perusahaan yang terlibat kasus tersebut, di antaranya PT Sultra Bangun Persada, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sultra pada 10 Oktober 2022 bernomor: Cetak-07/P .3/Fd.1/10/2022Jo Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 14 Februari 2023 .
Ketua Umum PLH – SULTRA, Riski Muhammad, mengatakan, bukti kuat berupa dokumentasi kegiatan penambangan dan surat kerja sama operasional (KSO) antara PT. Lawu Agung Mining dan PT. SBP seharusnya menjadi patokan untuk direktur utama PT. SBP (YA) kembali di periksa dan ditetapkan tersangka. Selain itu, kasus ini sudah berlangsung lama dan belum ada nama tersangka yang terungkap, juga karena kasus tersebut dapat menimbulkan potensi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para terduga untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
“Yang terpenting, pemeriksaan harus segera dilakukan. Kalaupun perlu berkoordinasi dengan Polda Sultra. Segera memangil direksi dan komisaris PT. SBP,” kata Risky, (03/09/2023).
Menurut dia, ketidakmampuan perusahaan tersebut menunjukkan izin saat dipanggil Kejaksaan Tinggi Sultra pekan lalu bisa menjadi bukti awal. Perusahaan tersebut juga diduga menjual bijih nikel ke smelter swasta. Tentu saja penjualan komersial melanggar izin untuk keperluan real estate yang disepakati dalam KSO.
“Dokumentasi kegiatan produksi ore nickel dan surat dokumen penjualan ore nickel dari WIUP PT. Antam sudah jelas. Foto tongkang dan hasil lab surveyor juga bisa dijadikan alat bukti,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus Illegal Mining di PT. Antam Blok Mandiodo sangat merugikan negara. Penambangan ilegal tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun, menurut audit BPK.
“Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah merilis nama 13 orang tersangka, dan kami berharap Kejati Sultra terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas,” tegas Risky.
Laporan : Tim