BeritaKendari

Diduga Terlibat Dalam Pusaran Tindak Pidana Korupsi WIUP PT. Antam Tbk. Block Manidodo, Sejumlah Korporasi di Laporkan Ke Polda Sultra

583
×

Diduga Terlibat Dalam Pusaran Tindak Pidana Korupsi WIUP PT. Antam Tbk. Block Manidodo, Sejumlah Korporasi di Laporkan Ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Gunawan ketua HIPPLAK-Sultra saat melapor di polda Sultra

Kendari, Sultratimes.com, – Melalui Diretkrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi ( HIPPLAK) Sulawesi Tenggara melaporkan Sejumlah perusahaan tambang Yang diduga terlibat dalam Pusaran Tindak Pindana Korupsi (TIPIKOR) WIUP. PT. Antam Tbk. Block Mandiodo, Konawe Utara, Senin, 04/09/ 2023.

Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (Sulawesi Tenggara), Secara resmi Melaporkan Empat Perusahaan Tambang di Konawe Utara, terkait Dengan dugaan keterlibatan dalam pusaran Korpusi PT. Antam Tbk. Block Mandiodo.

Kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam WIUP PT. Antam Tbk. di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, semakin memanas dengan ditetapkannya sejumlah tersangka beberapa waktu Lalu.

Dalam penetapan sejumlah tersangka beberapa Waktu lalu Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi, Menduga dan Menilai kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Belum sepenuhnya Maksimal, ini dibuktikan dengan belum tersentuhnya Beberapa Perusahaan yang terlibat Dalam Penyediaan Dokumen Terbang yang digunakan dalam pengangkutan Ore Nikel Illegal dalam WIUP PT. Antam Tbk. Block Mandiodo sehingga menyebabkan Kerugian Negara yang sangat besar.

Gunawan Salaku ketua HIPPLAK-Sultra dalam keterangannya bahwa Gerakan aksi serta Palaporan yang kami lakukan hari ini ke POLDA SULTRA, Guna mengambil langkah-langkah Hukum tegas dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan dokumen terbang.

Untuk diketahui Sejumlah perusahaan yang dimaksud, (1) PT. CIPTA DJAYA SURYA. (2) PT. DAKA GROUP. (3) PT. BOSOWA MINING. (4) PT. PUTRA KENDARI SEJAHTERA.

Lebih lanjut gunawan mengatakan bahwa beberapa Perusahaan tersebut diduga kuat memfasilitasi penjualan ore nikel Dalam Konsesi PT. Antam Tbk. Block Mandiodo, Padahal dengan jelas Undang-Undang mengatur sebagaimana dimaksud pada pasal 159 UU Minerba Nomor 30 Tahun 2020, yang berbunyi “Pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan Laporan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal (70) huruf E pasal 105 ayat 4 pasal 110 atau pasal 111 ayat 1, dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak (Rp. 100.000.000.000) Seratus Milliar Rupiah.

Gunawan Dalam Informasinya mengatakan Bahwa bentuk Pelaporan tersebut selain sebagai Fungsi Sosial Kontrol dan monitoring, Juga sebagai bahan Perhatian Khususnya bagi Aparat Penegak Hukum perihal tindakan-tindakan Pelanggaran Hukum berkaitan dengan Aktivitas Korporasi yang marak terjadi dalam beberapa Waktu Terakhir.
Harapan kami tentunya secara Umum untuk para Pelaku Pelanggaran Seharusnya segera di Tindaki agar ada efek jerah

“Kami tidak anti terhadap Korporasi Karena telah diberikan Ruang Oleh Undang-undang dan Negara, Tetapi hal ini kemudian tidak membuat Korporasi Berlaku seenaknya tanpa berpegang Pada Aturan yang ada” Tutup Gunawan

Laporan : Tim