BeritaKendari

LPMP Sultra Beberkan Dugaan Keterlibatan Korupsi PT RRA di PT Antam UBPN Konut

572
×

LPMP Sultra Beberkan Dugaan Keterlibatan Korupsi PT RRA di PT Antam UBPN Konut

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kepala Bidang Advokasi Hukum dan HAM LPMP Sultra Afdhal saat menyerahkan beberapa tuntutan dugaan keterlibatan Direktur Utama PT RRA dalam pusaran kasus Korupsi di PT Antam UBPN Konut kepada Kejati Sultra.

Kendari, Sultratimes.com, – Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan beberapa draft tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Rifki dan Raisya Anursyah (RRA) dalam pusaran kasus korupsi di PT Antam UBPN Konut, Selasa (5/9/2023).

Kepala Bidang Advokasi Hukum dan HAM LPMP Sultra Afdhal saat ditemui mengatakan, pihaknya telah menyambangi Kantor Kejati Sultra guna menyampaikan sekaligus menyerahkan beberapa draft tuntutan dugaan keterlibatan kasus korupsi Direktur Utama PT RRA di IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.

“Kejati Sultra untuk segera memeriksa Dirut PT RRA, karena menurut informasi yang kami himpun Dirut PT RRA kami duga ikut terlibat dalam melakukan kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut,” ujarnya.

Afdhal membeberkan, keterlibatan Direktur Utama PT RRA Bukan hanya dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo, tetapi juga diduga melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

“Kami juga menyampaikan kepada Kejati bahwa kami menduga kuat PT RRA ini melakukan jual beli ore nikel tanpa dokumen lengkap sendiri, sehingga mereka menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan transaksi jual beli ore,” cetusnya.

“Apabila, sambung dia, dalam waktu dekat ini Kejati Sultra belum juga memeriksa yang bersangkutan, maka LPMP akan melakukan konsolidasi untuk aksi demonstrasi besar-besaran” Tutupnya

Laporan : Tim