Kendari, Sultratimes.com, – Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (PLH-Sultra) Tengah menyoroti pihak lain di PT. Cinta Jaya selain dari (AS) Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya yang kini ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sultra terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang diduga merugikan Negara hingga Rp 5,7 triliun.
Sebut saja (YN) Selaku Direktur Utama PT. Cinta Jaya, PLH – SULTRA menilai ada Kejanggalan dalam proses penyelidikan serta penyidikan terhadap perusahaan tersebut Terkait Tipikor PT. Antam di Blok Mandiodo sehingga Dirut PT. Cinta Jaya Tak kunjung di tetapkan tersangka.
Hal itu diungkapkan Presidum PLH – Sultra, Robby Anggara, dalam agenda pertemuan wawancara, Kendari, Kamis (07/09/23).
“Beberapa minggu lalu kan, (AS) sebagai Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya sudah di tahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra, Namun yang buat kami heran, mengapa pihak lain dari PT. Cinta Jaya dalam hal ini (YN) belum dilakukan penahan sebagai direktur utama.,” ujar Robby.
Hal tersebut, Diduga menimbulkan Opini di masyarakat. Bahwa (AS) sebagai Penerima Kuasa direksi terkesan di tumbalkan oleh (YN) Direktur Utama PT. Cinta Jaya yang sampai saat ini belum di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.
Menurut dia, Dalam Konsep suatu Korporasi Seorang Kuasa Direktur dalam menjalankan perintah dan pekerjaan yang dilimpahkan pada dirinya, adalah bagian dari apa yang sepakati serta ditugaskan oleh Direktur Utama.
Oleh karena itu (YN) tidak bisa mengelak dari dugaan keterlibatannya di dalam Praktik Illegal Mining di Blok Mandido.
“Kami harap Kejati Sultra Agar tidak Setengah hati dalam membrantas bersih seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini” ujar Robby
Sebelumnya, Ketua Umum PLH – SULTRA Riski Muhammad mengungkapkan bahwa, Kejati Sultra akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ini.
“Kami mengingatkan Kejati Sultra agar secepatnya segera menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah upaya TPPU oleh para terduga pelaku untuk menghilangkan hasil kejahatan korupsinya,” kata Riski
Dalam pertemuan wawancara, Presidium PLH – SULTRA, Robby Anggara Kembali menegaskan, bahwa penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikasus ini, pihaknya berharap, seluruh pihak yang terlibat bisa ikut terjerat karena diduga turut menerima hasil aliran dana Dugaan Tipikor pertambangan di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo.
“Ini ada kekuatan besar yang tentunya bergerak bersama dan punya kepentingan yang sama. tidak mungkin hanya (AS) saja,”katanya
“Oleh karena itu, Robby berharap Kejaksaan Tinggi bertindak profesional dan proporsional. Ia pun berharap kepada Kejati untuk menuntaskan kasus tersebut” Tutupnya
Laporan : Tim












